-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Lagi-Lagi Tim Tarantula Kembali Mengamankan Dua Orang Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 08 Januari 2025, Januari 08, 2025 WIB Last Updated 2025-01-08T08:52:11Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Tanah Datar, Fakta Hukum Nasional _ Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar berhasil amankan 2 (Dua) orang Laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu di 2 (Dua) Lokasi berbeda di Kecamatan Lintau Buo, Selasa (07/01).


    Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H. melaui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H., MH. juga membenarkan terkait Penangkapan kedua terduga pelaku ini.


    “Benar pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025, Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan 2 (Dua) orang Laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu di 2 (Dua) Lokasi berbeda di Kecamatan Lintau Buo” ujar AKP Desneri.


    Terduga pelaku pertama berinisial GP (19), berhasil diamankan oleh Tim pada saat berada di Pinggir Jalan di Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar. Pada terduga pelaku berhasil diamankan Barang Bukti berupa 40 (empat) Paket yang diduga Narkoba jenis Sabu-sabu yang dibungkus plastik klip.


    Berselang beberapa menit dari penangkapan terduga pelaku GP, Tim kembali berhasil mengamankan terduga pelaku kedua berinisial OW (24). terduga pelaku berhasil diamankan di kedai miliknya di Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar.


    Pada terduga pelaku kedua berhasil diamankan Barang Bukti berupa 19 (sembilan belas) Paket yang diduga Narkoba jenis Sabu-sabu yang dibungkus plastik klip serta 1 Unit Timbangan Digital.


    “Terduga pelaku pertama berinisial GP (19) berhasil kami amankan di pinggi jalan di Kecamatan Lintau Buo, padanya kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 (empat) Paket yang diduga Narkoba jenis Sabu-sabu yang dibungkus plastik klip. Selang beberapa menit setelahnya, terduga pelaku kedua berinisial OW (24) berhasil kami amankan di kedai miliknya di Kecamatan Lintau Buo. Pada terduga pelaku OW (24) ini berhasil diamankan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) Paket yang diduga Narkoba jenis Sabu-sabu yang dibungkus plastik klip serta 1 Unit Timbangan Digital” tambah AKP Desneri.((Boy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini