-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    JPU Hadirkan Ahli Pengadaan Barang Jasa di Sidang Lanjutan Korupsi Disdik Sumbar

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 02 Januari 2025, Januari 02, 2025 WIB Last Updated 2025-01-02T15:56:25Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    PADANG _ Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat kembali digelar pada Kamis, (2/1/2025). 


    Dalam sidang yang memasuki tahap pemeriksaan ahli ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang menghadirkan Fery Tanjung, seorang ahli pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). 


    Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Akhmad Fazrinnoor, Fery Tanjung menjelaskan pentingnya penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sesuai dengan komponen terkait. 


    Ia juga menegaskan bahwa diskon harus dimasukkan sebagai pengurang dalam penetapan HPS guna menghindari pemborosan anggaran dan memaksimalkan penghematan keuangan negara.


    Tujuh terdakwa hadir lengkap dalam persidangan didampingi penasihat hukum masing-masing. Mereka adalah Raymond selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ASN di Dinas Pendidikan Sumbar.  


    Rusli Ardion selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ASN di Dinas Pendidikan Sumbar. Syaiful Abror selaku ASN di salah satu SMK. Doni selaku ASN di Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Erika selaku Direktur CV Bunga Tri Dara.  Suherwin selaku Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara. Dan Syarifuddin selaku Direktur CV Inovasi Global.  


    Ketujuh terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


    Berdasarkan hasil audit internal Kejaksaan Tinggi Sumbar, kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp5,5 miliar.


    Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, menjelaskan bahwa kehadiran ahli dalam sidang ini bertujuan memperkuat dakwaan JPU. 


    "Ahli pengadaan barang dan jasa yang dihadirkan hari ini memberikan keterangan yang memperkuat alat bukti. Sidang selanjutnya akan menghadirkan ahli auditor untuk melengkapi proses pembuktian," ujar Rasyid.


    Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung minggu depan dengan agenda pemeriksaan ahli auditor. (kid)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini