-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Gerak Cepat Seorang Buruh Harian Lepas Di Amankan Sat Reskrim Polres Tanah Datar

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 30 Januari 2025, Januari 30, 2025 WIB Last Updated 2025-01-30T04:45:17Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Tanah Datar, Fakta Hukum Nasional _ Satuan Reskrim Polres Tanah Datar menangkap seorang pemuda, Rabu (29/01) di Bukit Gombak Nagari Baingin Tanah Datar.


    Pemuda berinisial N (24) warga Saruaso Barat ini diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


    "Kita berhasil menangkap N, tersangka Curat hanya hitungan jam setelah kita menerima laporan," ujar Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H., M.H., Rabu malam di Batusangkar.


    Surya menyampaikan tersangka N yang sehari-hari merupakan buruh harian lepas ini tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap tim yang diterjunkan Satuan Reskrim Polres Tanah Datar.


    Penangkapan tersangka N berdasarkan : LP/B/17/I/2025/SPKT/Polres Tanah Datar tanggal 29 Januari 2025 tentang dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan.


    "Saat melakukan penyelidikan, kita mendapatkan informasi tersangka N sedang berada di Jorong Bukit Gombak, tim yang diterjunkan bergerak cepat menangkap tersang," tambah Surya.


    Sebelumnya Korban Hendri melaporkan kehilangan sejumlah barang di rumah tempat tinggalnya di Balai Janggo Nagari Pagaruyung, Selasa (28/01) sekira pukul 22.30 WIB.


    Dari tangan tersangka N penyidik berhasil mengamankan barang bukti 2 unit kamera canon 50Max3, charger canon 50Max3, tas kamera merek honx dan gunting.


    "Tersangka dan barang saat ini sudah kita aman di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup Surya.


    Tersangka N dijerat pasal 363 KUH Pidana dan terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun (Boy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini