-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Diduga Kasus Pencabulan Di Bawah Umur, Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Datar Amankan MA

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 09 Januari 2025, Januari 09, 2025 WIB Last Updated 2025-01-09T06:41:04Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Tanah Datar, Fakta Hukum Nasional _ Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial MA (24) di rumah milik istrinya di Jorong Baringin Sakti Nagari Taluak Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar, Rabu (8/1).


    Terduga pelaku MA (24) diamankan karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukannya pada sekira Bulan Juni 2024 di rumah milik orang tua korban di Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar. 


    Penangkapan ini juga dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H.


    Melalu Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Surya Wahyudi, S.H., M.H., Kapolres menjelaskan ”Benar bahwasannya pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025, Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial MA (24) yang diduga pelaku Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur. MA (24) diamankan di rumah milik istrinya di Jorong Baringin Sakti Nagari Taluak Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar ”


    Berdasarkan keterangan dari orang tua korban, tindakan Pencabulan tersebut terjadi pada saat korban sedang berada di dalam Kamar Mandi di rumah orang tuanya. Kemudian datanglah terduga pelaku MA dengan langsung masuk kedalam Kamar Mandi tersebut yang mana selanjutnya langsung melakukan tindakan Pencabulan terhadap Korban.


    Dengan didampingi orang tuanya pada saat dimintai keterangan oleh penyidik, Korban menjelaskan bahwasannya sebelum terjadi Tindak Pidana Pencabulan tersebut, terduga pelaku berupaya melakukan bujuk rayu terhadap korban.


    Pada saat ini, Personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Datar telah mengamankan Terduga pelaku beserta barang bukti di Mako Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses Penyidikan.


    “Kami Sat Reskrim Polres Tanah Datar beserta jajaran akan terus berupaya untuk menindak pelaku-pelaku Kriminal terutama yang berkaitan terhadap Perempuan dan Anak, Hal ini bertujuan untuk menciptakan Situasi Kamtibmas yang lebih Aman dan Kondusif di Kabupaten Tanah Datar ini” tutup AKP Surya.((Boy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini