Padang, Fakta Hukum Nasional _ Pemusnahan barang bukti ganja kering seberat 50.967,58 kilo gram yang merupakan hasil tangkapan, dilakukan oleh Badan Nasonal Narkotika Provinsi (BNNP) Sumbar, pada Selasa (21/1/2025).
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengatakan, "barang bukti ini dimusnahkan setelah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan," katanya.
"Barang bukti ini hasil pengungkapan terhadap empat orang tersangka yang ditangkap pada 9 Januari 2024 di ruas Jalan Raya Bukittinggi-Medan, KM7 Nagari Gadut, Kabupten Agam," kata Brigjen Pol Ricky Yanuarfi.
Adapun empat orang tersangka yang ditangkap yakni inisial MF, IM, DZP dan DP. Ia menyebut, "empat orang tersangka ini memiliki peran membawa barang dari Penyabungan ke kota Padang. Barang haram tersebut disimpan di Kabupaten Agam, yang rencananya akan dibawa ke Palembang," sebutnya.
Selain itu, BNNP juga mengamankan barang buki berupa satu unit mobil Nopol BA 1488 BB."Para tersangka ini dijerat pasal 115, pasal 114, pasal 111, pasal 132 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati," tutup Brigjen Pol Ricky Yanuarfi.(Leni)