Kab. Bekasi - Warga Kampung Pasar Beras RT 001 RW 006, Desa Kalijaya, Kabupaten Bekasi, secara bersama-sama melakukan aksi penolakan toko tempat penjualan minuman keras (Miras) beralkohol di wilayahnya.
Warga menilai, keberadaan toko miras tersebut sangat di resahkan warga dan mengganggu ketentraman.Terutama berbahaya bagi para pelajar dan generasi muda. Selain itu, lokasi toko miras tersebut berdekatan dengan pemukiman warga dan tempat ibadah (Masjid).
“Kami ingin lingkungan kami bebas dari segala bentuk gangguan, termasuk peredaran miras. Aksi ini merupakan bentuk kepedulian kami selaku warga dan masa depan kampung," tegas salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya, Senin (9/12/2024).
Warga pun meminta kepada para pelaku usaha Miras untuk tidak menjalankan usahanya di wilayah ini. "Tolong untuk pelaku usaha agar jangan berjualan Miras di lingkungan kami," paparnya.
Dalam aksinya, mereka memberikan tuntutan pelarangan dan penolakan penjualan Miras di wilayahnya yaitu:
- Melarang segala bentuk penjualan dan peredaran minuman keras
- Agar menutup toko minuman keras Beralkohol dan
- Jika dalam waktu dekat pemilik toko tidak meresponnya, maka akan ada tindak lanjutan di kemudian hari.
Aksi penolakan Miras ini juga mendapat dukungan penuh dari tokoh agama dan masyarakat setempat.
Alfarizi, salah satu tokoh pemuda mengatakan, menolak adanya penjualan Miras di wilahnya. "Aksi ini merupakan bukti nyata bahwa warga Kampung Pasar Beras, menolak dengan adanya penjual Miras dan akan melawan segala bentuk kejahatan dan pelanggaran hukum," paparnya.
(H. Bonding Al Hakh)