-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Tiga Aset Tersangka Korupsi Tol Padang- Sicincin Disita Penyidik Pidsus Kejati Sumbar

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 13 Desember 2024, Desember 13, 2024 WIB Last Updated 2024-12-13T16:38:06Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    PADANG _ Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) telah melakukan penyitaan terhadap 3 aset tidak bergerak dari Tersangka Korupsi Pembayaran untuk Jalan Tol Padang-Sicincin Rabu, (11/12/2024)


    Sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka sebanyak 12 orang itu, namun satu tersangka inisial B diketahui sudah meninggal dunia.


    Penyitaan yang dilakukan oleh penyidik berasal dari 2 orang Tersangka yakni B dan Z. Sesuai dengan penetapan Pengadilan Tipikor Padang diketahui aset yang disita berupa sebidang tanah seluas 300 M² di Nagari Kepalo Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam dan 1 bidang tanah dan bangunan kandang ayam seluas ±400 M² di Nagari Parit Malintang Kabupaten Padang Pariaman disita dari tersangka B. 


    Sedangkan Tersangka Z diperoleh 1 unit bangunan lapangan futsal di Nagari Parit Malintang Kabupaten Padang Pariaman disita dari Tersangka Z.


    Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumbar M.Rasyid membenarkan jika penyidik telah menyita tanah dari 2 Tersangka kasus korupsi penerima pembayaran jalan tol Padang-Pekanbaru.


    " Penyidik Pidsus Kejati Sumbar telah menyita 3 aset berupa tanah dan bangunan dari 2 Tersangka inisial B dan Z, nantinya aset ini akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dipersidangan" tegas Rasyid." tegasnya.(hen)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini