-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Prajurit TNI AL Gagalkan Pelaku “Illegal Smugling” di Kupang

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 30 Desember 2024, Desember 30, 2024 WIB Last Updated 2024-12-30T16:20:42Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    KUPANG _ Prajurit TNI AL dalam hal ini Lantamal VII Kupang dan Posal Atapupu berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal tak berdokumen berupa 34 karung yang berisi Ballpress dari negara Republik Demokratic Timor Leste (RDTL) di Kampung Pasir Putih, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Senin (30/12). 


    Seluruh barang ilegal tersebut rencananya akan diselundupkan pelaku dari negara RDTL menggunakan perahu dengan panjang 7 meter dan lebar 1.8 meter bermesin tempel. Menurut pengakuan salah seorang pelaku, ballpress tersebut akan dibawa ke Kota Kupang dengan menggunakan mobil pick up.


    Adapun kronologis kejadian penangkapan berawal dari Prajurit TNI AL yang berpatroli di Desa Kenebibi. Saat memeriksa lingkungan sekitar atau hutan bakau, tim melihat satu unit perahu yang berisi puluhan karung berwarna oranye dan tidak bertuan.


    Karena curiga perahu tersebut digunakan untuk tindak kejahatan, maka tim melaksanakan pengendapan atau pemantauan dari jarak dekat. Setelah menunggu lebih dari tiga jam, terlihat dua orang yang berinisial VB dan EM mendekati perahu. Melihat adanya pergerakan, tim gabungan langsung meringkus terduga pelaku. Saat ditangkap, salah satu dari terduga pelaku mengaku bahwa barang tersebut adalah pakaian bekas dari negara RDTL yang rencananya akan di bawa ke Kupang.


    Setelah memeriksa barang bukti yang diangkut menggunakan perahu, maka benar ditemukan pakaian bekas berjumlah 34 ball atau karung dengan berisikan pakaian bekas dari negara RDTL yang bernilai sekitar Rp. 30.600.000.


    Lebih lanjut, tim gabungan segera membawa pelaku beserta barang bukti menuju ke Posal Atapupu untuk dilaksanakan pendataan dengan disaksikan oleh pemiliknya kemudian akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai.


    Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali selalu menekankan kepada Prajurit Jalasena untuk terus berupaya meminimalisir dan menghalau tindak pidana di laut yang mencoba masuk melalui perairan Indonesia.

    TNI Angkatan Laut 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini