-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Jalan Muaro Taikako Kini Mangkrak Sampai Terjadi Putus Kontrak

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 25 Desember 2024, Desember 25, 2024 WIB Last Updated 2024-12-25T16:36:58Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    KAB KEPULAUAN MENTAWAI - Proyek pembangunan jalan Muaro Taikako Kepulauan Mentawai Sumatra Barat, yang di kerjakan oleh CV Robby Putra dengan nilai kontrak 1.241.450 telah terjadi pemutusan kontrak pada tanggal 15 Desember 2024 oleh PPK Rifki Eriawan ST.


    Adanya pemutusan kontrak disebabkan diduga karena Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, demikian yang terpantau oleh tim media di halaman LPSE.


    Dalam hal ini, Kepal Dinas PUPR Armen Simanjorang SST, MM saat dikonfirmasi terkait jalan Muaro Taikako melalui via WhatsApp pada Selasa 24 Desember 2024 mengatakan, kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang telah di tetapkan.


    "Pengerjaan jalan ini akan di anggarkan kembali pada 2025 nanti, untuk akses saat ini sedang di upayakan penanganan sementara," katanya.


    Imbas dari pemutusan kontrak atau tidak selesainya pekerjaan tersebut, tentu kepada masyarakat dan pengguna dari akses jalan ini.


    "Seharusnya pemerintah kepulauan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Mentawai bisa mencarikan solusi untuk sementara, bagaimana masyarakat bisa menggunakan fasilitas jalan dengan aman, sebelum melakukan pemutusan kontrak," tutur Hendric selaku warga setempat. 


    Selain itu, Hendric juga mengatakan saya selaku tokoh masyarakat sangat kecewa dengan kondisi jalan saat ini, apalagi kondisi curah hujan tinggi bertepatan pada saat menjelang Natal dan tahun baru.


    "Tentu kami selaku masyarakat sangat membutuhkan akses jalan tersebut, untuk pergi melakukan ibadah dan liburan tahun baru. Dengan kondisi jalan sekarang sangat kesulitan menggunakan akses jalan ini," paparnya. 


    Karna menurutnya, jalan tersebut adalah akses utama warga. "Karena panjang jalan ini lebih kurang satu kilometer, karena yang kami alami sebelum dikerjakan kami masih bisa melalui dengan baik tetapi sekarang lebih sulit lagi untuk di tempuh kendaraan, karena semua sudah jadi lumpur," jelas Hendric. 


    Dalam kesempatan lain, Faisal selaku Relawan Prabowo Indonesia Kuat (REPRO) DPW Sumbar menyampaikan pendapatnya, kami dapat tugas khusus dari Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) REPRO melalui Surat Tugas Khusus Nomor 012/11-2024/STK-REPRO untuk mengawal percepatan pencapaian kinerja 100 hari pertama kabinet Presiden Prabowo.


    Bahwa pekerjaan yang telah dilakukan pemutusan kontrak tidak dapat dikerjakan dalam tahun anggaran 2025, otomatis penanganan jalan ini akan di tangani paling cepat akhir 2025 bisa jadi pada tahun 2026.


    "Kondisi sekarang belum bisa di tangani sebelum dilakukan pemeriksaan bobot oleh BPK, dan sebelum melaksanakan pemutusan kontrak seharusnya dinas PUPR mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat. Kalau begini PUPR sepertinya menyelamatkan diri sendiri dan biarlah masyarakat Taikako yang menikmati jalan penuh lumpur seperti sekarang ini," tandasnya.


    Faisal menambahkan, dugaan saya kondisi ini bisa jadi kesalahan dalam perencanaan, karena kondisi jalan ini berada di areal muara sungai yang kondisi tanahnya agak labil dan perlu penanganan khusus.


    Contoh seperti pengujian struktur tanah dan lainnya, sehingga bisa memilih material dan metoda kerja yang tepat. Dan memilih penyedia yang mampu dan punya peralatan sendiri yang lengkap serta berpengalaman sehingga hasilnya maksimal tidak terjadi seperti sekarang dimana masyarakat desa taikako kesulitan dalam menyambut Natal dan tahun baru.


    Dirinya juga menyampaikan kepada Kontraktor sebagai penyedia hanya melaksanakan pekerjaan sesuai rencana dan metode yang di buat oleh dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai sesuai dengan kontrak yang di tandatangani bersama.


    "Ini jelas ada para pihak yang lalai dan jika kelalaian ini menyangkut kerugian keuangan negara, segera Aparat Penegak Hukum untuk bertindak. Kami dari REPRO DPW Sumbar siap membantu dan akan mengawal persoalan ini sampai tuntas," tutup Faisal.

    Evisuandi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini