-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Dr Suharizal : Menduga Ada Kejanggalan SP3 Kasus Korupsi BPBD Sumbar

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 26 Desember 2024, Desember 26, 2024 WIB Last Updated 2024-12-26T08:13:24Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    PADANG _ Keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan face shield di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar menuai sorotan.


    Praktisi Hukum Dr Suharizal, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penghentian kasus tersebut.


    "Sangat tidak lazim ketika sebuah kasus yang telah naik ke tahap penyidikan, di mana indikasi perbuatan melawan hukum sudah terkonfirmasi, justru dihentikan begitu saja," ungkapnya.


    Menurut Suharizal, pada level penyidikan, pihak penegak hukum dalam hal ini Kejati Sumbar seharusnya tinggal mengidentifikasi pelaku.


    "Ini kasus yang cukup langka. Bagaimana mungkin ketika unsur pidana korupsi, modus operandi, dan mens rea (niat jahat) telah terkonfirmasi, proses hukum justru dihentikan," jelasnya.


    Terkait argumentasi kurangnya alat bukti, Suharizal mengingatkan bahwa hukum mengakui lima jenis alat bukti yang dapat dikembangkan.


    Ia juga menekankan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat dijadikan landasan bagi penegak hukum untuk mengungkap pelaku.


    "Terdapat beberapa hal yang patut dipertanyakan, seperti vendor pelaksana yang baru berdiri langsung mendapatkan proyek. Selain itu, penetapan harga barang yang tidak masuk akal dan telah dikonfirmasi dalam temuan BPK. Dengan bukti-bukti tersebut, niat jahat seharusnya tidak terlalu sulit untuk dibuktikan," pungkasnya.


    Kritik yang disampaikan Suharizal ini menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan kasus korupsi, terutama yang melibatkan pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah.


    Penghentian penyidikan dalam kasus ini dinilai berpotensi menimbulkan preseden yang tidak baik dalam upaya pemberantasan korupsi di Sumbar. (red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini