-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Diduga Pencurian Dengan Pemberatan, Pelaku SR(43) Diamankan Satreskrim Polres Tanah Datar

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 16 Desember 2024, Desember 16, 2024 WIB Last Updated 2024-12-16T06:04:28Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885

     


    TANAH DATAR - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polres Tanah Datar, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


    Polres Tanah Datar mengamankan terduga pelaku berinisial SR (43) pada hari jumat(13/12) pikul 23.00 wib di rumah pelaku tepatnya di Jorong Indobaleh Timur Nagari Mungo Kecamatan Luhak Kabupaten 50 Kota. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. 


    Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat telah terjadinya pencurian di sebuah rumah kosong perumahan Aldi residen 1 pagaruyung yang terjadi pada tanggal 2 desember 2024 pukul 12 siang. Pencurian berupa Emas, uang Tunai 5 juta dan satu buah hanphone. Total kerugian korban mencapai kurang lebih 90 juta.


    Selanjutnya Satuan reskrim melakukan olah TKP dan penyidikan serta memeriksa saksi-saksi guna memastikan terduga pelaku tindak pencurian tersebut. Berselang kurang dari 2 minggu akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku di daerah 50 Kota.


    Pada saat diamankan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dengan nopol BA 5354 MG yang digunakan terduga pelaku dalam aksi pencuriannya. Selain itu ditemukan juga 5 keping emas berbentuk 4 buah gelang dan 1 buah cincin 


    Tim juga menemukan sejumlah uang tunai sebesar 735.000 terhadap pelaku saat diamankan.


    “Memang benar, Sat Reskrim Polres Tanah Datar berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku Pencurian dengan pemberatan pada tanggal 13 desember kemaren. Saat ini terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna dilakukan penegakkan hukum” ujar Kapolres Tanah Datar


    Menurut kasat Reskrim saat di lakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa di wilayah hukum Polres Tanah Datar, SR (43) sudah melakukan pencurian sebanyak 4 kali dengan TKP berbagai tempat. Semua TKP tersebut diantaranya di cimonai V KAUM dan perumahan Rizano Cubadak tahun 2019 serta di musholla belakakang RS HANAFIAH BATUSANGKAR dan perumahan Aldi Residen pada tahun 2024.(Boy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini