TANAH DATAR - Memasuki penghujung tahun 2024 yang tinggal beberapa hari lagi sebelum memasuki tahun 2025, Dinas Dukcapil Kab. Tanah Datar menyisir kembali pencapaian target kinerja yang ditetap Pemerintah Pusat dan Daerah khususnya target perekaman KTP-el masih terdapat penduduk usia 17 tahun keatas sampai per 31 Desember 2024, tercatat belum melakukan perekaman KTP-el.
Menurut keterangan Kadis. Dukcapil, Armen Yudi, pencapaian target perekaman KTP-el taun 2024 masih menyisakan lebih kurang 3.085 orang wajib KTP belum melakukan perekaman KTP-el. Dari 3.085 orang tersebut, kebanyakan dalam rentang usia 16 dan 17 tahun atau usia sekolah. Meskipun tim Dukcapil Go to School telah melakukan perekaman jemput bola ke sekolah-sekolah, namun tetap saja masih ada para siswa yang enggan melakukan perekaman KTP-el dengan berbagai alasan.
"Sepanjang tahun 2024, kami telah menyisir target perekaman KTP-el Pemula yang berusia 16 tahun sampai 18 tahun yang rata-rata merupakan pelajar di SMA/SMK/MA/Sederajat, ternyata masih ada 3.085 orang penduduk belum rekam KTP-el sampai tanggal 23 Desember 2024," ujar Armen.
Untuk mengantisipasi pemblokiran/penonaktifan data penduduk akibat belum rekam KTP-el, Dinas Dukcapil telah menerbitkan surat pemanggilan perekaman kepada penduduk dimaksud melalui Surat Kepala Dinas Dukcapil Kab. Tanah Datar No. 400.12.2/68/Dukcapil-2024 tanggal 19 Desember 2024 untuk meminta yang bersangkutan segera rekam KTP-el ke Dinas Dukcapil atau Kantor Camat terdekat Se Kabupaten Tanah Datar atau ke Dinas Dukcapil setempat jika penduduk tersebut sedang berada di luar Kabupaten Tanah Datar.
"Daftar nama penduduk tersebut dapat diakses melalui Petugas Registrasi Nagari (PRN) atau Kepala Jorong masing-masing," tambah Armen.
Surat pemanggilan perekaman KTP-el diterbitkan dalam rangka mencapai target perekaman KTP-el tahun 2024 yaitu sebesar 99,6 persen dari penduduk wajib KTP dan juga untuk memastikan perlindungan data penduduk dari pemblokiran/penonaktifan data yang dapat mengakibatkan terhapusnya atau hilangnya bantuan sosial yang didapatkan penduduk seperti KIS, KIP dan Bansos lainnya.
"Jika data sudah terblokir maka segala pelayanan publik tidak bisa diakses dan segala bantuan sosial berpotensi hilang. Oleh sebab itu, kami ingatkan kembali bagi wajib KTP yang belum rekam KTP dan juga bagi orang tua yang memiliki anak usia 16 tahun keatas untuk segera rekam data supaya data aman dan terlindungi," tutup Armen.(Boy)