PADANG - 18 NOVEMBER 2024 - Ketua Dewan Pembina DPP KJI Dr. Basril Basyar MM sesalkan sikap Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS-V) Padang Vidi, yang tidak merespon surat masuk ke lembaga itu.
Sikap tidak bersahabat seperti itu tidak perlu terjadi kalau kepala TU itu mengetahui adat dan filosofi orang Minang, ujar Basril Basyar, yang pernah meraih penghargaan “Press Card Number One” di istana wapres Yusuf Kalla pada 28 April 2017 lalu.
Dikatakan Basril Basyar sang tokoh pers Sumbar, sifat orang Minang itu menghargai setiap orang yang datang dan bertanya ke kantor, bersikap ramahlah dan bersahabat. Apalagi terhadap wartawan yang bergerak di bidang media massa.
Pekerjaan wartawan itu menginformasikan dan melakukan sosial kontrol terhadap kegiatan- kegiatan publik yang dananya bersumber dari pemerintah, apa itu APBN ataupun APBD.
Sepanjang aparatur itu menggunakan dana APBN, dia tidak bisa menutup diri terhadap informasi publik. Pendanaan dari kegiatan publik tidak bisa disembunyikan, bisa dikenakan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Oleh sebab itu, diminta kepada ka TU WBSS-V Padang agar merespon setiap surat yang masuk dan menjelaskan keterangan apa yang diperlukan.
Sifat tertutup dan mengelak yang dilakukan ka TU WBSS-V Padang bukan saja melanggar adat dan etika, tetapi juga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ancamannya bisa dua tahun penjara, ujarnya.
Kemudian, Ketua Dewan Pembina KJI Basril Basyar, itu meminta agar ka TU BWSS-V Padang ini memperhatikan adat, budaya dan yang lebih penting itu UU Keterbukaan Informasi, jelasnya.
Disisi lain, Kabag TU Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS-V) Padang Vidi, saat dikonfirmasi awak media lewat WhatsApp (WA), tetap tidak berjawab. Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun Vidi memang tipikal arogan serta terkesan tertutup, ulah oknum seperti ini biasanya dapat merusak karir orang nomor satu di instansi tempat ia bernaung.
(An)