-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    PPS Desa Kalijaya Gelar Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2024

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 03 November 2024, November 03, 2024 WIB Last Updated 2024-11-03T00:33:50Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885

     

    Kab. Bekasi - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kalijaya menggelar kegiatan sosialisasi terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.


    Acara sosialisasi ini digelar di Kampung Kalijaya Permai, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat yang dihadiri oleh Ketua PPS Desa Kalijaya Dedi Sukardi beserta seluruh anggota, PPK Cikarang Barat Shanti Deffiany, tokoh masyarakat, para pemuda, serta warga setempat, Sabtu (2/11/2024) 


    Pemilihan kepala daerah ini yang akan di selenggarakan pada 27 November 2024 mendatang dengan serentak nasional.






    Hal tersebut mengacu pada Undang - undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan, Pasal 201 ayat (8) yang berbunyi "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024. 


    Sosialisasi ini di pimpin oleh Ketua PPS, Dedi Sukardi dengan menyampaikan beberapa materi penting terkait Pilkada 2024 di antaranya:


    - Keanggotaan PPS dan Sekertariat: Penjelasan terkait struktur dan tugas PPS Desa Kalijaya dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.


    - Agenda Kegiatan: Penjelasan Pilkada 2024 akan melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.


    - Pelaksanaan: pelaksanaan Pilkada yang di gelar pada tanggal 27 Nopember 2024.

    Selain penyampaian materi, sosialisasi ini juga diisi dengan sesi tanya jawab.


    Ketua PPS Dedi Sukardi menjekaskan, pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah.


    "Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, mengenai pentingnya hak suara dalam pemilihan kepala daerah. Kami ingin semua warga Desa Kalijaya dapat menggunakan hak pilihnya dengan bijak," ujar Dedi Sukardi dalam ajakannya.


    Selain itu, dirinya juga memaparkan daftar jumlah pemilih dalam pemilihan Pilkada tahun 2024 di Desa Kalijaya. 


    "Dalam Pilkada 2024 kali ini, pemilih di Desa Kalijaya tercatat sebanyak 19.802 orang. Dan dari jumlah pemilih sebanyak ini, akan dibagi menjadi 37 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Desa Kalijaya," paparnya.



    Shanti Deffiany selaku perwakilan PPK Cikarang Barat dalam kesempatannya juga mengajak masyarakat agar mempergunakan hak pilihnya. Selain itu juga, dirinya menjelaskan cara mengecek pemilih secara online yaitu melalui cekdptonline.kpu.go.id.


    "Pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan  pada 27 November 2024, masyarakat diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya, dan tidak golput," harap Shanti Deffiany.


    Keterangan

    Susunan nama dan struktur PPS Desa Kalijaya yaitu: Dedi Sukardi selaku (Ketua) , Endin Syaifuddin (Sekertaris) , Didi (TU dan Logistik), Damhuri (SDM) dan Ahmad Alfariji bagian (Data dan Informasi) . 


    (H. Bonding)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini