JAKARTA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah melakukan pendalaman kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait perlindungan terhadap ribuan situs judi online.
Dugaan ini muncul setelah ditemukan indikasi bahwa sebagian situs tersebut dibiarkan aktif meskipun seharusnya diblokir oleh pihak berwenang.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap investigasi. "Masih pendalaman dulu ya, mohon waktu, sabar dulu, kami masih pendalaman.
Kalau sudah oke, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," ujar Wira kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).
Saat memberikan pernyataan, Wira tampak menutup pembicaraan dengan gestur mengatupkan kedua tangannya di depan dada, menandakan enggan menjawab lebih lanjut mengenai detil kasus.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menambahkan bahwa terdapat 16 tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari 12 pegawai Kementerian Komdigi dan empat warga sipil.
Dalam penggeledahan di kantor satelit pada Jumat (1/11/2024), salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya 5.000 situs judi online diblokir, namun 1.000 situs di antaranya malah dipertahankan agar tetap aktif.
Indikasi keterlibatan oknum pegawai pemerintah ini menimbulkan pertanyaan publik terkait praktik pembiaran yang membuat situs-situs judi online terus berkembang di Indonesia.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya terus mengusut kasus ini guna mengungkap aktor-aktor yang terlibat serta pihak yang diuntungkan dari perlindungan terhadap situs judi tersebut.
M.Ridho & Red Sumber: Pernyataan dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).