-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Pemerintah Desa Kalijaya Bantu Warga Disabilitas Untuk Perekaman E-KTP

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 19 November 2024, November 19, 2024 WIB Last Updated 2024-11-19T12:12:38Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


     

    Kab. Bekasi - Pemerintah Desa Kalijaya mengajukan permohonan bantuan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi agar melakukan perekaman KTP Elektronik bagi warga disabilitas di Desa Kalijaya.


    Permohonan tersebut disambut baik oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Cikarang Barat, sehingga terlaksana kegiatan perekaman KTP Elektronik di rumah warga disabilitas di Desa Kalijaya, pada Selasa (19/11/2024).


    Kegiatan perekaman ini menghadirkan 2 petugas dari  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi dan di dampingi Staf Pelayanan Desa Kalijaya.



    Kepala Desa Kalijaya Dede Sulaiman malalui Kasi Pemerintahan Muhammad Ramdhan mengatakan, adanya laporan ini dari pihak keluarga untuk perekaman KTP tidak bisa ke kantor dikarenakan sakit. 


    "Warga disabilitas maupun lansia cukup terkendala mobilitas ketika akan melakukan perekaman KTP Elektronik di Kantor Kecamatan maupun ke Disdukcapil Kabupaten. Maka dari itu, kami dari pemerintahan desa dan dari Disdukcapil Kecamatan melakukan perekaman ke rumah warga," kata Muhammad Ramdhan.


    Dirinya juga menjelaskan, bahwa pentingnya KTP ini sebagai syarat utama untuk pengurusan perawatan kesehatan bagi orang sakit, juga sebagai syarat pengurusan BPJS kesehatan dan identitas penduduk," jelasnya. 


    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduukcapil) Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi memberikan layanan jemput bola untuk perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi warga lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas. 


    Kepala Unit Disdukcapil Kecamatan Cikarang Barat, Bahrullah, mengatakan bahwa layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga lansia dan disabilitas yang kesulitan datang ke kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el.


    "Pelayanan jemput bola ini bertujuan untuk memudahkan warga lansia maupun disabilitas yang kesulitan datang ke kantor Disdukcapil," ujarnya.


    Lebih lanjut, menjelaskan bahwa untuk mengakses layanan ini, warga lansia dan disabilitas dapat menghubungi Desa/Kelurahan setempat untuk mengajukan permohonan.


    "Petugas Dukcapil kemudian akan datang ke rumah warga untuk melakukan perekaman KTP-el," jelasnya.


    Melalui layanan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan jumlah warga yang memiliki KTP-el, khususnya bagi warga lansia dan disabilitas.


    "Dengan memiliki KTP-el, warga lansia dan disabilitas dapat mengakses berbagai layanan publik dengan mudah," imbuhnya

     


    Berikut cara untuk mengajukan layanan jemput bola perekaman KTP-el:


    Hubungi Desa/Kelurahan setempat.

    Desa/Kelurahan mengajukan permohonan perekaman KTP-el.

    Petugas Dukcapil akan datang ke rumah untuk melakukan perekaman KTP-el.

    Persyaratan untuk perekaman KTP-el:

    Fotokopi KK.


    (H. Bonding Al Hakh

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini