Kab. Bekasi - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduukcapil) Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi memberikan layanan jemput bola untuk perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi warga penyandang disabilitas di Desa Kalijaya.
Kepala Unit Disdukcapil Kecamatan Cikarang Barat, Bahrullah, mengatakan bahwa layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga lansia dan disabilitas yang kesulitan datang ke kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el.
"Pelayanan jemput bola ini bertujuan untuk memudahkan warga lansia maupun disabilitas yang kesulitan datang ke kantor Disdukcapil," ujarnya.
Lebih lanjut, menjelaskan bahwa untuk mengakses layanan ini, warga lansia dan disabilitas dapat menghubungi Desa/Kelurahan setempat untuk mengajukan permohonan.
"Petugas Dukcapil kemudian akan datang ke rumah warga untuk melakukan perekaman KTP-el," jelasnya.
Melalui layanan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan jumlah warga yang memiliki KTP-el, khususnya bagi warga lansia dan disabilitas.
"Dengan memiliki KTP-el, warga lansia dan disabilitas dapat mengakses berbagai layanan publik dengan mudah," imbuhnya.
Selain itu, Muhammad Ramdhan selaku Kasi Pelayanan Desa Kalijaya menjelaskan, adanya pengaduan ini dari pihak keluarga untuk perekaman KTP yang tidak bisa ke kantor karena sakit.
"Warga disabilitas maupun lansia cukup terkendala mobilitas ketika akan melakukan perekaman KTP Elektronik di Kantor Kecamatan maupun ke Disdukcapil Kabupaten. Maka dari itu, kami dari pemerintahan desa dan dari Disdukcapil Kecamatan melakukan perekaman ke rumah warga," kata Muhammad Ramdhan.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa pentingnya KTP ini sebagai syarat utama untuk pengurusan perawatan kesehatan bagi orang sakit. Karna KTP ini sebagai syarat utama pengurusan BPJS kesehatan dan sebagai identitas penduduk," paparnya.
Berikut cara untuk mengajukan layanan jemput bola perekaman KTP-el:
Hubungi Desa/Kelurahan setempat.
Desa/Kelurahan mengajukan permohonan perekaman KTP-el.
Petugas Dukcapil akan datang ke rumah untuk melakukan perekaman KTP-el.
Persyaratan untuk perekaman KTP-el:
Fotokopi KK.
(H. Bonding Al Hakh)