-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Miliki Narkotika Jenis Sabu, RF Diamanankan Tim Tarantula Polres Tanah Datar

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 10 November 2024, November 10, 2024 WIB Last Updated 2024-11-10T08:12:23Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    TANAH DATAR – Tim Tarantula Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu.


    Terduga pelaku berinisial RF (31), laki-laki, alamat Kecamatan Tanjung Emas. RF berhasil diamankan pada hari Jum'at tanggal 08 November 2024 bertempat di Rumah Milik Orang Tua nya di Kec. Tanjung Emas Kab. Tanah Datar.


    Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Res Narkoba juga membenarkan tentang penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut.


    "Memang benar bahwasannya kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu pada hari Jum'at tanggal 08 November 2024 bertempat di Rumah Milik Orang Tua nya di Kec. Tanjung Emas Kab. Tanah Datar," ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H., MH


    “Sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Tanjung Emas” tambah AKP Desneri. Selanjutnya, Tim langsung melakukan penyelidikan tentang informasi tsb.


    Hasil dari penyelidikan ini, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di dalam rumah milik orang tua nya di Kecamatan Tanjung Emas.


    Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.


    Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dari terduga pelaku.


    Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.


    Untuk tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Boy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini