-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Mendagri, Menteri PKP, dan Menteri PU Teken SKB Percepat Pembangunan Tiga Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 26 November 2024, November 26, 2024 WIB Last Updated 2024-11-26T01:29:31Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mendukung percepatan pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Penandatanganan itu berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (25/11/2024).


    SKB itu berisi sejumlah ketentuan, beberapa di antaranya mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR. Selain itu, menekankan pentingnya mempercepat penerbitan PBG dalam rangka mendukung pembangunan tiga juta rumah untuk MBR.


    Mendagri mengatakan, upaya membangun tiga juta rumah bagi MBR dapat dilakukan salah satunya dengan membuat biaya pembangunannya menjadi lebih murah. “Nah, kita melihat bahwa ada beberapa yang bisa kita ringankan biayanya dalam rangka percepatan dan juga sekaligus mempercepat prosesnya,” ujar Mendagri.


    Mendagri menjelaskan, BPHTB dan retribusi PBG ditarik oleh pemerintah daerah (Pemda) berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Namun, kedua retribusi ini dapat dibebaskan bagi kepentingan MBR.


    Pembebasan ini merujuk pada Pasal 44 UU Nomor 1 Tahun 2022, serta Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian pada Pasal 33 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2023 ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan Pemda wajib memberikan kemudahan perizinan berusaha bagi badan hukum yang mengajukan rencana pembangunan perumahan untuk MBR.


    Adapun kriteria MBR tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M/2023 tentang Besaran Penghasilan MBR dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.


    Melalui SKB tersebut, Mendagri menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah agar segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penghapusan BPHTB dalam Mendukung Tiga Juta Rumah bagi MBR. Selain itu, Perkada tentang Penghapusan Retribusi PBG dalam Mendukung Pelaksanaan Pembangunan Tiga Juta Rumah bagi MBR.


    “Kami sudah lakukan dialog dengan ketua asosiasi gubernur, asosiasi bupati [dan] wali kota, DPRD tingkat satu, DPRD kota, DPRD kabupaten, semua sepakat mendukung,” jelasnya.


    Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, program pembangunan tiga juta rumah bagi MBR merupakan agenda bersama di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dengan kebijakan yang diatur dalam SKB tersebut, maka harga rumah bagi MBR bisa lebih murah. “Jadi ini 100 persen menurut kami bertiga adalah kebijakan yang sangat pro kepada rakyat kecil, sesuai arahan dari Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden,” jelasnya.


    Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh kepala daerah karena rela menerapkan kebijakan ini meski berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, dirinya meyakinkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil.


    “Jadi saya salut nih kepada bupati, wali kota, gubernur, dan Pj. (penjabat) gubernur, bupati, wali kota seluruh Indonesia yang mengikhlaskan ya untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.


    Di lain pihak, Menteri PU Dody Hanggodo menyampaikan dukungannya terkait dengan percepatan pembangunan tiga juta rumah bagi MBR. Pihaknya akan memperhatiakan infrastruktur dasar seperti jalan, drainase, persediaan air baku, maupun pengelolaan air limbah dalam mendukung pembangunan perumahan MBR. “Walaupun itu rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, tapi tetap kualitas bangunan, tetap kualitas infrastruktur dasarnya tetap terjaga dan manusiawi,” ujarnya.


    Puspen Kemendagri

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini