-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Marak Nya Aktivitas Peti Yang Beroperasi Di Dua Koto Simpang Tonang Sinabuan.

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 08 November 2024, November 08, 2024 WIB Last Updated 2024-11-08T03:09:56Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    PASAMAN _ Marak nya aktivitas Pertambangan Emas Tampa Izin, atau yang disingkat dengan Peti dengan menggunakan dua Alat Berat Excavator yang bermerek CAT dan COBELCO, di daerah Provinsi Sumatera Barat Kabupaten Pasaman Kecamatan Dua Koto Kenagarian Simpang Tonang Batang Sinabuan Minggu tgl 3/11/2024.


    Menurut keterangan warga Dua Koto, yang tak mau disebut kan nama nya Alat Berat Exavator yang bermerek CAT yang berwarna kuning, Alat Berat tersebut lebih kurang sekitar empat hari baru masuk kelokasi dan sekarang sudah mulai beroperasi,sedang kan Alat Berat Exavator yang bermerek COBELCO yang berwarna biru yang satu lagi, itu udah sering di berita kan oleh media media dan sekarang telah beroperasi kembali. 


    Lebih kurang sekitar seminggu yang lalu, saya sebagai putra kelahiran dua koto pasaman, saya sudah mencoba kompirmasi dengan Kapolres Pasaman yaitu AKBP Yudho Huntoro S.I.K,M.I.K melalui Pesan Whatsap, tentang aktivitas Peti tersebut lalu Pak Kapolres membalas Pesan Whatsap saya dengan balasan terima kasih info nya pak, akan kita tertip kan pak. 


    Di harap kan kepada bapak Kapolres Pasaman untuk secepat nya, menertip kan aktivitas Pertambangan Emas Tampa Izin atau yang disingkat dengan Peti, semua yang beroperasi di daerah Dua Koto Pasaman yaitu ada di berbagai titik lokasi. 


    1.Kenagarian Simpang Tonang Utara, Batang Sinabuan. 


    2.Kenagarian Cubadak Barat, Batang Kundur. 


    3.Kenagarian Cubadak Barat, Jorong Sinuangon. 


    Karna aktivitas tersebut dengan menggunakan Alat Berat berupa Exavator, aktivitas tersebut sudah termasuk perusakan lingkungan hidup dan air air sungai akan menjadi keruh dan bisa mengakibat kan longsor atau pun banjir bandang di pemukiman masarakat tersebut, sebagai mana telah melanggar Uud Pasal 158 tentang minerba..(Tim red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini