-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Lindungi Hak Pilih Warga Negara, Dukcapil Terbitkan KTP-el Warga Binaan Rutan Batusangkar

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 19 November 2024, November 19, 2024 WIB Last Updated 2024-11-19T06:36:47Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    TANAH DATAR - Memilih adalah hak warga negara yang telah mempunyai hak pilih yaitu penduduk yang telah berusia 17 tahun dan/atau sudah/pernah Kawin serta tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Sebagai salah satu support system pelaksanaan Pemilihan Umum baik Pemilu maupun Pilkada, Dinas Dukcapil berkewajiban untuk melindungi hak pilih warga negara melalui pemenuhan persyaratan administratif dalam menyalurkan suara pada Pemilu/Pilkada dengan memberikan KTP-el kepada seluruh wajib pilih termasuk bagi pemilih yang berada di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan dengan catatan hak pilihnya tidak dicabut oleh Pengadilan dan tidak berstatus TNI/Polri.


    Guna melindungi hak pilih warga binaan pada Rutan Kelas II B Batusangkar, Dinas Dukcapil telah melakukan Kerjasama dengan Rutan Kelas II B Batusangkar dalam penerbitan dokumen kependudukan warga binaan baik melalui perekaman KTP-el maupun Pencetakan KTP-el dan Kartu Keluarga Warga Binaan sehingga hak konstitusional warga binaan tetap terlindungi meskipun sedang berada dalam tahanan Rutan Kelas II B Batusangkar. 


    Berdasarkan keterangan Kabid. Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Kab. Tanah Datar, Kartoni, SH, MH, untuk penyelenggaraan Pilkada pada 27 November 2024 nanti, Dinas Dukcapil telah menerbitkan Kembali sebanyak 10 KTP-el Warga Binaan yang KTP-el nya hilang. KTP-el tersebut nantinya akan dipergunakan oleh Warga Binaan tidak hanya untuk keperluan pencoblosan Calon Kepala Daerah pada Pemilihan, tanggal 27 November 2024 nanti, tapi juga bisa digunakan untuk keperluan administrasi lainnya baik selama di dalam Rutan, maupun setelah bebas nanti.


    "Kerjasama antara Dinas Dukcapil dengan Rutan Batusangkar ini adalah dalam rangka memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara khususnya warga binaan sehingga meskipun saat ini mereka sedang menjalani hukuman, namun mereka tetap dapat menggunakan hak-haknya sebagai warga negara. Kami berharap, dengan adanya Kerjasama ini, tidak ada lagi warga negara yang kehilangan haknya karena tidak memiliki dokumen kependudukan di Kabupaten Tanah Datar. Oleh sebab itu, kami mengajak kepada seluruh masyarakat, jika masih ada yang belum rekam KTP-el, ayo segera rekam data ke Dinas atau Kantor Camat terdekat supaya terlindungi hak-haknya sebagai warga negara." jelas Kartoni.(Boy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini