Kab. Bekasi - Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan di Pimpin Kanit Reskrim Iptu Kukuh Setio Purnomo, berhasil mengamankan lima orang pelaku yang memproduksi dan mengedarkan Narkotika jenis tembakau Sintetis.
Kejadian itu berawal pada Selasa 22 Oktober 2024 sekira jam 11.00 Wib, saat anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan melakukan Patroli Mobile di sekitar TKP, melihat ada seseorang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat yang terlihat mencurigakan.
"Saat melihat gelagat orang tersebut kemudian anggota Opsnal Polsek Tambun Selatan menghampiri dan melakukan interogasi singkat kepada orang tersebut. Setelah dilakukan interogasi singkat, ternyata benar orang tersebut mengakui sedang meletakan atau menempel narkotika jenis tembakau sintestis," jelas Kapolsek Tambun Kompol Sutirto, pada Jum'at (22/11/24) dalam keterangannya.
Lanjut Kapolsek, dari hasil pengakuan pelaku berinisial (MAR), kemudian anggota Opsnal meminta untuk menunjukan dimana narkotika tersebut di tempel / taruh.
"Setelah mengakui dan menunjukan dimana barang tersebut di tempel, kemudian di dapati 1 paket klip bening berisikan narkotika jenis daun sintetis yang di tutup dengan batu," paparnya.
Tidak hanya itu, pelaku (MAR) juga menyuruh temannya (MN dan WP) untuk menjual dan diedarkan melalui akun media sosial IG bernama (dark sea.Octopus).
Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan Iptu Kukuh Setio Utomo juga mengungkapkan, usai di amankan pelaku dalam kasus ini, ada Lima memiliki peran masing-masing, yang saat penggeledahan di kediaman salah satu pelaku yang berada di Perumahan Mustika Grande Desa Burangkeng.
Disitu ditemukan alat dan bahan-bahan peracikan narkotika dan 10 paket klip bening yang berisikan narkotika jenis tembakau Sintetis dimana sudah di petakan dan siap di edarkan untuk dijual lewat Akun Media Sosial IG.
"Jadi, total pelaku ini ada lima orang dengan peran masing masing. Saat penggeledahan di kediaman satu pelaku yang berada di Perumuhaan Mustika Grande, Desa Burangkeng ditemukan alat dan bahan-bahan pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis dan 10 paket klip bening yang dimana sudah di petakan dan siap di edarkan untuk dijual lewat Akun Media Sosial Instagram," ungkap Kanit Reskrim.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Tambun Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
(H. Bonding/Tim)