-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Klarifikasi Kejaksaan Agung RI, Jaksa Jovi Bachtiar Hadapi Kasus Pidana dan Disiplin

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 16 November 2024, November 16, 2024 WIB Last Updated 2024-11-16T10:07:23Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    JAKARTA _ Kejaksaan Agung RI melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum., memberikan klarifikasi mengenai ramainya postingan negatif di media sosial yang melibatkan Jaksa, Jovi Andrea Bachtiar, SH. Klarifikasi tersebut diungkapkan setelah adanya sejumlah unggahan yang menimbulkan polemik terkait kasus yang sedang ditangani.


    Dr. Harli Siregar menjelaskan bahwa masyarakat harus melihat kasus ini secara utuh dan tidak hanya berdasarkan informasi sepihak yang beredar di media sosial.


    Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya. Justru, perbuatan yang dilakukan oleh Jovi Andrea Bachtiar yang telah mengkriminalisasikan dirinya sendiri.


    "Perlu ditekankan bahwa yang bersangkutan mencoba untuk membelokkan isu yang ada, menyebarkan informasi yang salah di media sosial dan mengalihkan perhatian publik dari perkara yang sebenarnya terjadi. Ini dapat membingungkan masyarakat dan memecah belah opini publik," jelas Harli.


    Terkait dengan permasalahan yang dihadapi oleh Jovi Andrea Bachtiar, Kejaksaan Agung membagi dua persoalan tersebut, yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).


    Mengenai perkara pidana, Jaksa Jovi Andrea Bachtiar saat ini tengah menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Tapanuli Selatan (PN Tapsel), di mana ia menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


    Harli Siregar menjelaskan bahwa pada tanggal 14 Mei 2024, yang bersangkutan memposting informasi yang tidak senonoh di akun Instagram-nya yang menuduh korban, Nella Marsella, seorang PNS di Kejaksaan Negeri Tapsel, melakukan tindakan yang tidak bermoral dengan mobil dinas Kajari.


    Tuduhan tersebut berlanjut dengan enam postingan lain di TikTok pada 19 Juni 2024, yang kembali menyerang kehormatan korban. Setelah kejadian tersebut, korban merasa malu dan dilecehkan, dan akhirnya melaporkan Jovi ke Polres Tapsel.


    Selain kasus pidana, yang bersangkutan juga dihadapkan pada hukuman disiplin PNS. Kejaksaan Agung mencatat bahwa Jovi Andrea Bachtiar selama 29 hari berturut-turut tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah. Tindakannya ini bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


    "Kami sudah melakukan upaya pembinaan dan mediasi, namun yang bersangkutan justru terus mengalihkan perhatian publik dengan isu-isu yang tidak relevan dan tidak berdasarkan fakta," tambah Harli.


    Sebagai langkah transparansi, Kejaksaan Agung juga menyertakan screenshot dari postingan-postingan yang telah dibagikan oleh Jovi Andrea Bachtiar, yang memperlihatkan bagaimana ia menyerang korban di media sosial.


    Dengan klarifikasi ini, Kejaksaan Agung berharap agar masyarakat dapat lebih bijaksana dalam menyikapi informasi yang beredar, serta memberikan perhatian penuh pada proses hukum yang sedang berjalan.(rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini