PADANG- 7 NOVEMBER 2024 - Organisasi kewartawanan Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) dalam waktu singkat bakal mengelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Kegiatan ini bertujuan guna meningkatkan profesionalisme awak media dalam bidangnya.
Sama diketahui, selama ini praktik lapangan sebagian perusahaan media baik cetak maupun online langsung menerjunkan wartawannya tanpa dibekali pengetahuan jurnalistik dan kode etik. Akibatnya, mereka bekerja secara otodidak dan kerap menghadapi masalah hingga menimbulkan sengketa pers. “ Di sinilah pentingnya peningkatan kompetensi bagi wartawan,” ujar Dr Ir H Basril Basyar, Dewan Pembina KJI.
Disisi lain, Jongguk Maransi Siagian, ketua Dewan Pimpinan Pusat KJI memastikan bahwa, proses UKW di KJI bakal berjalan sesuai dengan harapan Dewan Pers, yakni.
Pertama, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. Dua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Tiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik. Empat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual. Lima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan. Enam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers, terangnya sembari mengatakan syarat mengikuti UKW di KJI sebagai berikut:
1. Bekerja sebagai wartawan aktif yang dibuktikan dengan a. Melampirkan fotocopy Kartu Pers yang masih berlaku; b. Surat Keterangan dari Pemimpin Redaksi/Wakil Pemimpin Redaksi/ Redaktur Pelaksana/Jabatan Setara; dan c. Data Riwayat Hidup.
2. Tidak sedang sebagai bagian dari partai politik, anggota legislatif, humas lembaga pemerintahan dan swasta, anggota TNI dan Polri.
3. Telah menjadi wartawan paling singkat 1 (satu) tahun (untuk jenjang wartawan Muda).
4. Bekerja sebagai wartawan pada perusahaan Pers, Lembaga Penyiaran Swasta, yang memenuhi ketentuan: a. berbadan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).
5. Wartawan lepas (freelance journalist) dapat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan dengan melampirkan Surat Rekomendasi dari Perusahaan Pers tempat mempublikasikan karya jurnalistiknya.
6. Mengisi dan menyerahkan formulir dalam bentuk softcopy atau hardcopy.
7. Menyampaikan contoh karya jurnalistik yang dimuat dan/atau disiarkan pada segala jenis saluran yang tersedia dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
8. Menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan, dan mematuhi jadwal, tatacara uji, bersikap sopan dan berpakaian rapi.
Kemudian, untuk peserta ujian jenjang wartawan Madya mesti menyertakan salinan sertifikat kompetensi jenjang wartawan Muda. Sedangkan jenjang wartawan Utama harus menyertakan salinan sertifikat kompetensi jenjang wartawan Madya. Dan, jenjang muda (tulisan berita), jenjang madya (tulisan feature), dan jenjang utama (tulisan opini/tajuk).
Bagi rekan-rekan Jurnalis yang berminat UKW sama KJI silahkan mendaftar lewat email:kolaborasijurnalisindonesia@gmail.com. atau bisa menghubungi WhatsApp (WA) 081267737200. Ujar Siagian, sembari mengatakan untuk ketentuan administrasi UKW, tetap berlaku tanpa terkecuali. Sebab , kita tidak ada dana hibah untuk kegiatan ini, katanya. An