-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Kepala PKBM Maju Mapan Sidarata Minta Kembalikan Rumah Besar Kami

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 15 November 2024, November 15, 2024 WIB Last Updated 2024-11-15T08:52:02Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    JATENG _ Dengan diterbitkannya peraturan Presiden No 188 Tahun 2024 tentang struktur kementerian pendidikan dasar dan menengah, pendidikan non formal (PNF) tidak memiliki rumah sendiri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sistem pendidikan nasional, tidak memiliki Direktorat Jenderal sendiri, hanya menggabung dalam Dirjend PAUD dan Dikdasmen.


    Padahal pendidikan non formal memiliki peran yang sangat penting dalam memutus mata rantai anak putus sekolah khususnya di Banjarnegara dan Indonesia pada Umumnya dalam upaya menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan berkompeten 


    Pendidikan non formal berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan kualitas hidup dan martabat masyarakat Banjarnegara khususnya Bangsa Indonesia pada umumnya dalam rangka upaya mewujudkan amanah undang undang dasar 1945 mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial 


    menanggapi terbitnya Kepres 188 Tahun 2024 Kepala PKBM Maju Mapan Maimun berharap ,Kami Mohon kepada Pemerintah melalui Menteri pendidikan dasar dan Menengah Prof Dr Abdul Mu’ti Med, untuk meninjau kembali Kepres 188 tersebut, untuk mengakomodir kembali Pendidikan Non-Formal dalam struktur organisasi setingkat Dirjend sebagai rumah besar pendidikan non formal, Ini adalah Rumah kami 


    Lanjut Maimun Menyikapi diterbitkannya peraturan presiden No 188 tahun 2024 tentang struktur kementerian pendidikan dasar dan menengah, pendidikan non formal (PNF) tidak memiliki rumah sendiri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sistem pendidikan nasional, tidak memiliki Direktorat Jenderal sendiri, hanya menggabung dalam Dirjend PAUD dan Dikdasmen.(red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini