JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan kasus Terpidana Ronald Tannur. Pemeriksaan ini dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Empat saksi yang diperiksa di antaranya adalah:
1. SW - Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya.
2. SNK - Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebagai Security di Pengadilan Negeri Surabaya.
3. KW - Anggota Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant.
4. SG - Anggota Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant.
Keempat saksi ini diperiksa untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara dalam kasus yang melibatkan sejumlah tersangka, yaitu ED, HH, M, LR, dan MW. Dugaan suap dan gratifikasi tersebut berkaitan langsung dengan upaya penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
Pemeriksaan ini menunjukkan langkah serius Kejaksaan Agung dalam memberantas praktik korupsi, khususnya pada kasus-kasus yang melibatkan peradilan dan proses hukum, demi menjaga integritas hukum dan keadilan di Indonesia.
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung