-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    KEJAKSAAN AGUNG PERIKSA EMPAT SAKSI TERKAIT KASUS KORUPSI PROYEK KERETA API MEDAN

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 08 November 2024, November 08, 2024 WIB Last Updated 2024-11-07T23:18:24Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017 hingga 2023.


    Empat saksi yang diperiksa terdiri dari sejumlah pejabat di Kementerian Perhubungan, yaitu:


    1. SW - Kepala Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan.


    2. SS - Kasubdit Kelaikan Sarana Wilayah I Direktorat Jenderal Perkeretaapian Medan, Kementerian Perhubungan.


    3. AH - Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan.


    4. MC - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Kegiatan Perencanaan DED BL Pekerjaan Jembatan, Depo, dan Telekomunikasi Persinyalan.


    Para saksi diperiksa untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi yang tengah disidik atas nama Tersangka PB. 


    Proyek ini diduga melibatkan praktik korupsi selama kurun waktu 2017 hingga 2023.


    Kasus ini menggarisbawahi komitmen Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas dugaan korupsi pada proyek-proyek strategis nasional, khususnya dalam sektor perhubungan dan transportasi yang vital bagi masyarakat.


    Sumber : Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini