JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017 hingga 2023.
Empat saksi yang diperiksa terdiri dari sejumlah pejabat di Kementerian Perhubungan, yaitu:
1. SW - Kepala Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan.
2. SS - Kasubdit Kelaikan Sarana Wilayah I Direktorat Jenderal Perkeretaapian Medan, Kementerian Perhubungan.
3. AH - Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan.
4. MC - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Kegiatan Perencanaan DED BL Pekerjaan Jembatan, Depo, dan Telekomunikasi Persinyalan.
Para saksi diperiksa untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi yang tengah disidik atas nama Tersangka PB.
Proyek ini diduga melibatkan praktik korupsi selama kurun waktu 2017 hingga 2023.
Kasus ini menggarisbawahi komitmen Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas dugaan korupsi pada proyek-proyek strategis nasional, khususnya dalam sektor perhubungan dan transportasi yang vital bagi masyarakat.
Sumber : Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung