PADANG _ Jual beli dalam istilah fikih disebut dengan al-bai' yang berarti menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. MultiLevel Marketing atau dikenal pula dengan nama 'Network Marketing' merupakan suatu cara atau metode menjual barang secara langsung kepada pelanggan melalui jaringan yang dikembangkan oleh para distributor lepas yang memperkenalkan para distributor berikutnya.
Dalam transaksi jual beli melalui sistem Multi Level Marketing (MLM) sekalipun produk yang diperjual-belikan adalah halal, akan tetapi akad yang terjadi adalah akad yang melanggar ketentuan syara’, tidak memenuhi ketentuan akad, karena yang ada adalah akad terhadap jaminan mendapat diskon dan bonus (point) dari pembelian langsung maupun tidak langsung, maka Multi Level Marketing (MLM) yang demikian hukumnya adalah haram.
Pandangan ulama’ terhadap fakta dalil serta status hukum Multi Level Marketing (MLM) dilihat dari aspek muamalahnya. Analisis ini berpijak kepada fakta aktifitas jual belinya bukan produk barangnya, yang dikembangkan dalam bisnis Multi Level Marketing (MLM) secara umum. Jika hukum Multi Level Marketing (MLM) dirumuskan dengan hanya melihat atau berpijak pada produknya apakah halal ataukah haram maka hal itu justru meninggalkan realita pokoknya, karena Multi Level Marketing (MLM) adalah bentuk transaksi (akad) muamalah. Oleh karenanya hukum Multi Level Marketing (MLM) harus dirumuskan dengan menganalisis keduanya, baik akad (transaksi) maupun produknya.
Dalam Multi Level Marketing (MLM) terdapat unsur memakan harta orang lain, yang jelas-jelas dilarang dalam syariat Islam. “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara batil, tetapi lakukanlah perdagangan di antara kamu di mana kamu saling rela antara yang satu dengan yang lain”. (An-Nisa’ : 29).
Bagaimanapun sistem penjualan yang diperusahaan Multi Level Marketing (MLM) meskipun sudah berlabel syariah, hal tersebut tidak menentukan kehalalan dari sistem Multi Level Marketing (MLM), dapat disimpulkan bahwa sistem ini adalah haram. Praktek jual beli melalui sistem Multi Level Marketing (MLM) adalah dilarang oleh agama Islam, sebab Hukumnya Haram. Maka akibatnya kita tidak boleh ikut terjun dalam sistem Multi Level Marketing (MLM).
Oleh : Vardonal Dinata Chandra