TANAH DATAR - Sejumlah oknum Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) di Jorong Sitakuak, Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab diduga turut membantu pemenangan salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar. Aktivitas para oknum ini ikut serta mengkampanyekan pasangan Richi Aprian - Donny Karsont.
Seperti salah satunya inisial (Y) dan (W) tersebut sempat turun langsung mengkampanyekan Pasangan Calon Richi Aprian - Donny Karsont ke masyarakat.
Padahal, dengan sangat jelas UU Pemilu telah mengatur tentang laranggan keikutsertaan Kepala Desa /Nagari maupun Perangkat dalam mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon Bupati atau Wakil Bupati.
Hal ini tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Kepala Desa/Nagari dan perangkat Desa/Nagari dan anggota Badan Permusyawaratan Desa /Nagari (BPD/BPRN).
Disitu tertulis sangat terang benderang bahwa anggota Badan Permusyawaratan Desa atau (BPRN) dilarang keras, dan bila melanggar akan menerima sanksi berat .
Hal itu di katakan Nano Bojes dan inisial EPD selaku warga setempat, bahwa dua perangakat BPRN Jorong Sitakuak yang sedang aktive di Kenagarian telah ikut serta dalam berkampanye dan beredar foto bersama Pasangan Calon yang sedang berkampanye.
Temuan dugaan dua perangkat BPRN tersebut telah di Konsultasikan atau dilaporkan ke BAWASLU pada Hari Rabu 20 November 2024 nomor LP 16/LP/PB/Kab/03.19/XI/2024 dan lansung di terima oleh Ketua Bawaslu Tanah Datar Andre Azki.
Setelah adanya laporan tersebut, Ketua Bawaslu Tanah Datar Andre Azki mengatakan dirinya akan menindak lanjuti sesuai Prosedur yang berlaku jika memang benar terbukti.
"Laporan ini akan kita tindak lanjuti sesuai Prosedur yang berlaku dan kita usut tuntas untuk ditindak lanjuti sesuai proses dan ketentuan yang berlaku jika memang terbukti telah menyalahi UU Pemilu tersebut," jawaban Andre Azki
Nano Bojes selaku pelapor mengatakan oknum yang ikut serta berkampanye itu, seolah mereka lupa jika perbuatan tercela itu akan berdampak pada karir bahkan bisa terhukum.
Lebih lanjut, Nano sangat berharap bahwa laporan ini untuk segera di tindak lanjuti sesuai Undang- Undang yang berlaku," tandasnya. (Tim)