-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    ASN Lebih Siap Hadapi Tantangan: PPSDM Kemendagri Regional Bandung Gelar Beragam Diklat untuk Penguatan Kompetensi Daerah

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 17 November 2024, November 17, 2024 WIB Last Updated 2024-11-17T10:04:30Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    BANDUNG - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Bandung di bawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi membuka beberapa program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) strategis yang bertujuan memperkuat kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai daerah. Diklat Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) Angkatan I, Diklat Teknis Penata Perizinan, Diklat Pengawasan Ketaatan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam Pelaksanaan Urusan Angkatan II, serta Diklat Reviu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2024 digelar serentak di Bandung, masing-masing bertempat di V Hotel and Residence dan Karang Setra Hotel and Cottages.  


    Kegiatan yang berlangsung selama lima hari ini diikuti oleh peserta dari berbagai daerah. Dalam sambutannya, Kepala PPSDM Regional Bandung - BPSDM Kemendagri, Indra Maulana Syamsul Arief, menegaskan bahwa program-program ini dirancang untuk membangun ASN yang kompeten, profesional, dan adaptif terhadap tantangan global, sejalan dengan visi besar "Indonesia Emas 2045."  


    Ia menjelaskan bahwa Diklat Anjab dan ABK bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang analisis kebutuhan sumber daya manusia yang akurat. Hal ini penting untuk memastikan ASN ditempatkan sesuai kompetensi guna meningkatkan efektivitas organisasi. Sementara itu, Diklat Teknis Penata Perizinan menitikberatkan pada transformasi digital dalam pelayanan publik melalui pengelolaan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.  


    “Transformasi digital adalah kunci untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, pelayanan perizinan di daerah dapat lebih efisien dan mengurangi hambatan bagi masyarakat,” ujar Indra.  


    Pada kesempatan yang sama, Diklat Pengawasan Ketaatan NSPK dalam Pelaksanaan Urusan serta Diklat Reviu RKPD dan Renja Perangkat Daerah juga memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan. Indra menekankan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) harus mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini. Diklat ini, lanjutnya, bertujuan mencetak APIP yang tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga mampu menjadi mitra strategis dalam memastikan program daerah selaras dengan tujuan nasional, khususnya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.  


    “APIP harus menjadi garda terdepan dalam menjaga akuntabilitas keuangan dan memberikan peringatan dini terhadap potensi risiko. Dengan penguatan kapasitas ini, kami berharap para peserta dapat menjalankan pengawasan secara efektif, efisien, dan terintegrasi,” tambahnya.  


    Kurikulum diklat dirancang secara komprehensif untuk mendukung pembelajaran partisipatif dan berbasis pada kebutuhan riil di lapangan. Peserta mendapatkan pelatihan melalui metode ceramah, studi kasus, simulasi, dan diskusi kelompok yang melibatkan tenaga pengajar berpengalaman dari Inspektorat Jenderal Kemendagri, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, BPSDM Kemendagri, Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kemendagri, PPSDM Regional Bandung, serta pakar dari berbagai lembaga terkait.  


    Dalam arahannya, Indra juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, sebagaimana ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam berbagai kesempatan. Sinergi ini diperlukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan anggaran daerah benar-benar berdampak positif bagi masyarakat, serta menghindari program yang tumpang tindih.  


    “Jika integrasi antara APIP pusat dan daerah berjalan baik, kita akan memiliki pemerintahan yang kuat, solid, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat,” kata Indra.  


    Melalui diklat ini, PPSDM Regional Bandung - BPSDM Kemendagri berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan ASN yang unggul, profesional, dan berintegritas dalam mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Program ini diharapkan dapat mencetak ASN yang siap menjawab tantangan global dan mendorong tercapainya pembangunan daerah yang berkeadilan dan merata.  


    Dengan semangat "Indonesia Emas 2045," PPSDM Regional Bandung - BPSDM Kemendagri optimis bahwa upaya ini merupakan investasi jangka panjang untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing demi mewujudkan Indonesia yang maju dan sejahtera.

    Puspen Kemendagri 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini