PADANG _ Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar yang diwakili Kasi Penyidikan Kasi Penyidikan Lexy Fatharany memberikan materi anti fraud dan tindak pidana korupsi bagi pegawai BRI di Campus BRI Corporate University Padang, Selasa, (15/10/2024)
Kegiatan yang diinisiasi oleh BRI Padang berkolaborasi dengan aparatur penegak hukum sebagai bentuk sinergi dan peningkatan SDM bagi pegawai melalui Program BRILian Banking Officer Program Batch 10.2024.
Program BRILian ini diikuti sekitar 45 orang pegawai disetiap cabang dan unit di wilayah Kanwil BRI Padang dengan tujuannya untuk melakukan up-skilling dan re-skilling para pekerja dengan kompetensi digital yang menjadi tantangan didunia perbankan.
Dikesempatan itu, Kasidik Kejati Sumbar Lexy Fatharany memberikan pemahaman tentang Fraud termasuk faktor yang menyebabkan terjadinya fraud sehingga diketahui langkah-langkah pencegahan Fraud.
Dalam paparannya Lexy menjelaskan jika fraud atau penyalahgunaan dilingkungan perbankan sering terjadi dan bisa berdampak pada kerugian keuangan negara.
" Seringkali saat penyalur kredit para pegawai melakukan kecurangan dengan menerima gratifikasi, meminta suap, memanipulasi jaminan hingga data nasabah. Agar terhindar maka diperlukan kerja tim dan analisa kredit yang aktual," kata eks Kasi Penkum Kejati Jambi ini.
Lexy juga mengingatkan bahwa selama tahun 2024 sudah ada 47 kasus korupsi yang disidangkan pada Pengadilan Tipikor PN Padang.
" Oleh karena itu perlu upaya penekanan, pencegahan serta penindakan tindak pidana korupsi," katanya
Ia menegaskan, selama 2024 sudah ada 47 kasus korupsi yang disidangkan pada Pengadilan Tipikor PN Padang.
" Semoga para peserta diklat teliti dan tidak berbuat kecurangan yang merugikan diri sendiri dan BRI itu sendiri," pungkasnya.(kld)