-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Wakili Kajati Sumbar, Kasidik Berikan Materi Anti Fraud Bagi Pegawai BRI Padang

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 16 Oktober 2024, Oktober 16, 2024 WIB Last Updated 2024-10-16T10:20:12Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    PADANG _ Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar yang diwakili Kasi Penyidikan Kasi Penyidikan Lexy Fatharany memberikan materi anti fraud dan tindak pidana korupsi bagi pegawai BRI di Campus BRI Corporate University Padang, Selasa, (15/10/2024)


    Kegiatan yang diinisiasi oleh BRI Padang berkolaborasi dengan aparatur penegak hukum sebagai bentuk sinergi dan peningkatan SDM bagi pegawai melalui Program BRILian Banking Officer Program Batch 10.2024. 


    Program BRILian ini diikuti sekitar 45 orang pegawai disetiap cabang dan unit di wilayah Kanwil BRI Padang dengan tujuannya untuk melakukan up-skilling dan re-skilling para pekerja dengan kompetensi digital yang menjadi tantangan didunia perbankan.


    Dikesempatan itu, Kasidik Kejati Sumbar Lexy Fatharany memberikan pemahaman tentang Fraud termasuk faktor yang menyebabkan terjadinya fraud sehingga diketahui langkah-langkah pencegahan Fraud.


    Dalam paparannya Lexy menjelaskan jika fraud atau penyalahgunaan dilingkungan perbankan sering terjadi dan bisa berdampak pada kerugian keuangan negara.


    " Seringkali saat penyalur kredit para pegawai melakukan kecurangan dengan menerima gratifikasi, meminta suap, memanipulasi jaminan hingga data nasabah. Agar terhindar maka diperlukan kerja tim dan analisa kredit yang aktual," kata eks Kasi Penkum Kejati Jambi ini.


    Lexy juga mengingatkan bahwa selama tahun 2024 sudah ada 47 kasus korupsi yang disidangkan pada Pengadilan Tipikor PN Padang.


    " Oleh karena itu perlu upaya penekanan, pencegahan serta penindakan tindak pidana korupsi," katanya


    Ia menegaskan, selama 2024 sudah ada 47 kasus korupsi yang disidangkan pada Pengadilan Tipikor PN Padang. 


    " Semoga para peserta diklat teliti dan tidak berbuat kecurangan yang merugikan diri sendiri dan BRI itu sendiri," pungkasnya.(kld)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini