TANAH DATAR – Selang beberapa jam, Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 2 (satu) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Daun Ganja Kering. Kedua terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim pada hari Jum'at tanggal 4 Oktober 2024 di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sungai Tarab Kab. Tanah Datar.
Untuk terduga pelaku pertama berinisial GS (23), Laki-laki, belum bekerja, sedangkan terduga pelaku kedua berinisial AA (40), Laki-laki, pekerjaan Wiraswasta. Kedua terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Res Narkoba juga membenarkan tentang penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut.
"Memang benar bahwasannya kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinsial GS (23) dan AA (40) yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Daun Ganja Kering. Terduga pelaku berhasil diamankan pada Jum'at tanggal 4 Oktober 2024 di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sungai Tarab Kab. Tanah Datar," ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H., MH
“Sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Sungai Tarab” ujar AKP Desneri. Selanjutnya, kami langsung melakukan penyelidikan tentang informasi tsb.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap terduga pelaku GS (23), pada diri terduga pelaku GS berhasil diamankan 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering.
Selanjutnya tim juga berhasil mengamankan 4 (empat) batang tanaman yang diduga Narkotika jenis Daun Ganja. Tanaman ini ditemukan oleh tim pada saat melakukan penggeledahan pada kebun milik terduga pelaku GS.
Selang beberapa jam setelah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku GS (23), Tim juga berhasil mengamankan terduga pelaku AA (40), padanya berhasil ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket yang diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku tersebut, Tim ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Selanjutnya, untuk kedua terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.
Kedua terduga pelaku ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Boy)