-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    PROGRAM HUMANIS KEJAKSAAN AGUNG “JAGA DANA DESA”

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 11 Oktober 2024, Oktober 11, 2024 WIB Last Updated 2024-10-11T08:35:06Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    JAKARTA _ Dengan adanya Dana Desa menjadikan sumber pemasukan di setiap desa akan meningkat. Meningkatnya pendapatan desa yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui Musrenbang Desa. 


    Tetapi dengan adanya Dana Desa juga memunculkan permasalahan baru, yaitu tak sedikit masyarakat yang mengkhawatirkan tentang pengelolaan Dana Desa. Hal ini berkaitan dengan kondisi perangkat desa yang dianggap masih rendah kualitas SDM-nya, dan belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) sehingga bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat tidak dapat maksimal.


    Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Sementara tujuan Alokasi Dana Desa adalah:


    1. Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjagan.

    2. Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

    3. Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal.

    4. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.

    5. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa

    6. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.

    7. Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

    Penggunaan Alokasi Dana Desa yang diterima pemerintah desa 30% alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa, biaya operasional BPD, biaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa. Sedangkan 70% dana desa dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan dibidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan bantuan keuangan kepala lembaga masyarakat desa, BUMDes, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat desa, serta bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Linmas. 


    Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan. Prioritas Dana Desa dialokasikan untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat didasarkan atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya, melalui: `

    1. Dana Desa diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar meliputi:

    • Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes;

    • Pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan

    • Pembinaan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

    2. Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, yang diantaranya dapat meliputi:

    • Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan desa;

    • Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan usaha tani;

    • Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana embung desa;

    • Pembangunan energi baru dan terbarukan;

    • Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;

    • Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa;

    • Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;

    3. Dana Desa diprioritaskan untuk pengembangan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi masyarakat desa.


    DILUAR YANG DISEBUTKAN DIATAS, PENGGUNAAN DANA DESA TIDAK BOLEH APALAGI UNTUK PILKADA (untuk gaji, biaya pembuatan sarana dan prasarana TPS sudah tersedia di KIP). 


    Berdasarkan prinsip pengelolaan Dana Desa bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan Desa dalam APBD, seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara admistratif, secara, teknis, dan secara hukum. Dana Desa dipergunakan secara terarah, ekonomis, efesien, efektif, berkeadilan, dan terkendali.


    Untuk tahun 2024 Propinsi aceh mendapat pagu anggaran Rp.4.799.356.835.000 dengan jumlah desa 6.497 khususnya Kota Lhokseumawe dengan jumlah desa 68 dengan pagu anggaran 60.415.070.000. (sumber Sistem Informasi Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi).


    Presiden memang telah memberi perintah ‘Membangun Indonesia dari Pinggiran’, yaitu desa sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat. Sehingga Jaksa Agung minta jajarannya untuk melakukan pendampingan dan pengawalan program Dana Desa.


    Jaga Desa. Inilah salah satu program humanis Kejaksaan Agung, selain penerapan restorative justice. Lewat program yang punya nama panjang Jaksa Garda Desa itu, Kejaksaan melakukan pendampingan dan pengawalan program Dana Desa agar dimanfaatkan warga secara berkelanjutan.


    “Jangan sampai mereka (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum, ini perlu dilakukan bimbingan, pembekalan sehingga pembangunan desa tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran,”


    Menurut Jaksa Agung, program Jaga Desa, yang membangun kesadaran hukum dengan mengoptimalkan peran Intelijen Kejaksaan, sangat bermanfaat dalam mengawal pembangunan desa dan menciptakan keharmonisan dan kedamaian masyarakat sebagai tujuan hukum yang hakiki.


    Untuk melegitimasi penegakan hukum humanis ini, Jaksa Agung mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 yakni optimalisasi peran intelijen melalui program Jaga Desa sehingga masyarakat merasakan manfaat kehadiran Jaksa.


    Oleh karena itu Jaksa Agung Muda Intelijen berdasarkan surat Nomor R – 1195/D/Dsb.3/12/2023, 14 Desember 2023 melakukan HIMBAUAN PENGAWASAN PENGGUNAAN DANA DESA yaitu :


    1. Penggunaan Dana Desa sesuai dengan Prioritas sebagaimana ketentuan Permendes PDTT

    2. Optimalisasi peran Intelijen dalam melakukan cegah dini dan deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan atau penyimpangan Dana Desa


    Dan surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor R – 1195/D/Dsb.3/12/2023, 14 Desember 2023 HIMBAUAN PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK BIMTEK :

    1. Larangan pengumpulan massa (BIMTEK Dana Desa) selama masa kampanye dan pemilu untuk pemilu damai jurdil

    2. Penggunaan Dana Desa guna pelayanan masyarakat

    3. Melakukan kegiatan yang selektif dan produktif bagi pengelolaan Dana Desa tepat mutu, tepat sasaran


    “Membangun sesuatu yang besar dimulai dari yang kecil, yaitu desa,”

    Oleh Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe 

    THERRY GUTAMA, S.H.M.H.(Rl)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini