-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    PPSDM Kemendagri Regional Bandung Perkuat Pengawasan Daerah melalui Diklat Reviu RKA-SKPD Berbasis SIPD

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 14 Oktober 2024, Oktober 14, 2024 WIB Last Updated 2024-10-14T14:50:26Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    BANDUNG - Dalam rangka memperkuat pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efisien, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Bandung pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menyelenggarakan Diklat Reviu Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) atau e-Reviu. Diklat ini merupakan upaya untuk meningkatkan kompetensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berperan penting dalam mengawasi dan mereviu anggaran di tingkat daerah. Acara yang digelar selama lima hari, dari tanggal 14 hingga 18 Oktober 2024, di Karang Setra Hotel and Cottages, Bandung, ini diikuti oleh 70 peserta dari berbagai daerah.


    Diklat ini dibagi menjadi dua angkatan, Angkatan III dan Angkatan IV, dengan masing-masing angkatan terdiri dari 35 peserta. Diklat ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas dan keterampilan peserta dalam melakukan reviu terhadap dokumen perencanaan dan anggaran di daerah mereka, khususnya yang berkaitan dengan RKA-SKPD.


    Dalam acara pembukaan yang digelar pada Senin, 14 Oktober 2024, Kepala PPSDM Regional Bandung, Indra Maulana Syamsul Arief, menyampaikan pentingnya peran APIP dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien. Menurutnya, APIP harus terlibat dalam setiap tahapan perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran sesuai dengan kebutuhan daerah dan mencapai sasaran yang telah ditetapkan.


    “Pengawasan yang kuat dan tepat sasaran merupakan fondasi utama dalam pengelolaan keuangan daerah. APIP memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa setiap rupiah yang dianggarkan dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel. Melalui e-Reviu, proses pengawasan akan lebih mudah dan cepat, sehingga mampu mengurangi kesalahan administrasi dan meningkatkan kualitas dokumen perencanaan,” ujar Indra dalam sambutannya.


    Ia juga menekankan bahwa penerapan SIPD yang terintegrasi merupakan langkah besar dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. SIPD bukan hanya sekadar sistem manajemen data, melainkan alat penting untuk meningkatkan efisiensi dalam pengambilan keputusan serta mendukung transparansi dalam pengelolaan anggaran.


    Kemajuan teknologi di era Revolusi Industri 4.0 memberikan peluang besar bagi pemerintah untuk meningkatkan tata kelola yang lebih baik, termasuk dalam aspek pengawasan keuangan. SIPD, yang dikembangkan oleh Kemendagri, memungkinkan integrasi data antara pemerintah pusat dan daerah sehingga proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dapat berjalan lebih efektif.


    Indra menjelaskan bahwa aplikasi e-Reviu tidak hanya mempercepat proses revisi anggaran, tetapi juga memperluas cakupan pengawasan, sehingga dokumen perencanaan yang dihasilkan lebih akurat dan tepat sasaran. “Dengan e-Reviu, kita dapat meminimalisir kesalahan administrasi dan meningkatkan kualitas hasil reviu. Sistem ini memungkinkan APIP untuk melakukan reviu dengan lebih efisien, tanpa harus menghabiskan banyak waktu,” tambahnya.


    Kemendagri juga memberikan perhatian khusus terhadap penguatan pengawasan daerah pada isu-isu strategis seperti penanganan stunting, pelayanan publik, pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta realisasi dan belanja keuangan daerah. Dengan penerapan SIPD, diharapkan seluruh daerah dapat mendukung target pembangunan nasional dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara merata.


    Diklat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam mereviu RKA-SKPD dengan menggunakan SIPD. Melalui diklat ini, peserta diharapkan dapat lebih memahami mekanisme pengelolaan keuangan daerah secara digital dan mampu mengoptimalkan penggunaan anggaran sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.


    Materi yang disampaikan dalam diklat ini mencakup kebijakan terkait SIPD, pengelolaan keuangan daerah, tata cara reviu RKA-SKPD berbasis SIPD, serta simulasi penggunaan aplikasi e-Reviu. Tenaga pengajar yang hadir dalam diklat ini berasal dari berbagai instansi, termasuk Inspektorat Jenderal Kemendagri, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, dan BPSDM Kemendagri.


    Metode pembelajaran yang digunakan dalam diklat ini bervariasi, mulai dari ceramah, diskusi kelompok, simulasi, hingga studi kasus, yang diharapkan mampu meningkatkan partisipasi aktif peserta.


    Melalui diklat ini, pemerintah berharap dapat membangun kapasitas APIP yang lebih kuat dan profesional dalam mengawasi pengelolaan anggaran di daerah. Dengan penerapan e-Reviu, pemerintah daerah diharapkan mampu memperbaiki kualitas APBD sehingga anggaran yang dialokasikan benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.


    Indra menekankan pentingnya inovasi dalam pengawasan keuangan daerah. “Penggunaan teknologi seperti e-Reviu merupakan langkah yang sangat strategis untuk memperkuat pengawasan keuangan daerah. Ini adalah bagian dari komitmen kita untuk terus menjaga akuntabilitas dalam setiap kebijakan dan keputusan yang diambil demi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.


    Di akhir acara pembukaan, Kepala PPSDM Regional Bandung, secara resmi membuka Diklat Reviu RKA-SKPD Berbasis SIPD Angkatan III dan IV Tahun 2024. Acara ini pun diakhiri dengan harapan besar bahwa penguatan peran APIP dan inovasi digitalisasi keuangan daerah akan membawa perubahan signifikan bagi tata kelola pemerintahan di seluruh Indonesia.


    Puspen Kemendagri 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini