-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Polda Sumut Tangkap Ratu Ekstasi

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 05 Oktober 2024, Oktober 05, 2024 WIB Last Updated 2024-10-05T16:19:02Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    MEDAN - Tim Subdit II Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumut menangkap wanita inisial RF alias Falo (34) warga Jalan Mangkubumi, Medan, yang terlibat jaringan peredaran narkoba, Jumat (19/8).


    "Dari tangan wanita ini didapat barang bukti pil ekstasi siap edar sebanyak 100 butir," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (21/8).


    Dijelaskan, awalnya personel Subdit II Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang menjual narkotika jenis pil ekstasi.


    "Dari informasi itu petugas kemudian melakukan undercover buy dengan memesan barang bukti pil ekstasi sebanyak 100 butir kepada RF alias Falo. Setelah bertemu petugas menangkap terhadap yang bersangkutan," jelas juru bicara Polda Sumut tersebut.


    Hadi mengungkapkan, saat diinterogasi RF alias Falo mengaku barang bukti pil ekstasi itu diperoleh dari seseorang lelaki berinisial R (DPO) untuk mengantarakan kepada pembeli dengan upah Rp1 juta.


    "Tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(Bidhumas)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini