JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta satu orang pengacara pada Rabu, 23 Oktober 2024. Tindakan ini terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara pidana umum yang melibatkan Terdakwa Ronald Tannur, yang divonis bebas oleh Majelis Hakim.
Tiga hakim berinisial ED, HH, dan M diamankan di Surabaya, sedangkan pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta. Dugaan kuat menyebutkan bahwa pembebasan Terdakwa Ronald Tannur disebabkan oleh suap dan/atau gratifikasi yang diterima oleh para hakim dari LR.
Barang Bukti yang Ditemukan:
1. Di rumah LR di Rungkut, Surabaya:
Uang tunai Rp1.190.000.000
Uang tunai USD 451.700
Uang tunai SGD 717.043
Catatan transaksi
2. Di apartemen LR di Tower Palem, Jakarta Pusat:
Uang tunai yang diperkirakan setara dengan Rp2.126.000.000
Dokumen terkait penukaran valas
Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait
Barang bukti elektronik berupa handphone
3. Di apartemen Hakim ED di Gunawangsa Tidar, Surabaya:
Uang tunai Rp97.500.000
Uang tunai SGD 32.000
Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen
Barang bukti elektronik
4. Di rumah Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
Uang tunai USD 6.000
Uang tunai SGD 300
Barang bukti elektronik
5. Di apartemen Hakim HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya:
Uang tunai Rp104.000.000
Uang tunai USD 2.200
Uang tunai SGD 9.100
Uang tunai Yen 100.000
Barang bukti elektronik
6. Di apartemen Hakim M di Gunawangsa Tidar, Surabaya:
Uang tunai Rp21.400.000
Uang tunai USD 2.000
Uang tunai SGD 32.000
Barang bukti elektronik
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Setelah pemeriksaan, tiga oknum hakim (ED, HH, M) dan pengacara LR ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik telah melakukan penahanan terhadap para tersangka. Hakim ED, HH, dan M ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, sementara pengacara LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Para Tersangka diduga melanggar:
1. Untuk penerima suap dan/atau gratifikasi (ED, HH, M):
Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Untuk pemberi suap dan/atau gratifikasi (LR):
Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta, 23 Oktober 2024 Kepala Pusat Penerangan Hukum Sumber: Kabuspen Kejagung RI Humas Kejagung RI