PASAMAN BARAT _.Simpang Empat 29 Oktober 2024. Pengadilan Negeri Pasaman Barat dapatkan proyek pengaspalan jalan dilingkungan Kantor Pengadilan Negeri Pasaman. Proyek yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupten Pasaman Barat dengan Nama kegiatan
“PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH DAERAH KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK PUNGSI.BANGUNAN GEDUNG.”
Dikerjakan oleh kontraktor Pelaksana CV. ONE GROUP, dengan nilai kontrak Rp 496.922.338,00,-( Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah).
Ketika tim media mencoba konfirmasi langsung ke Kantor Pengadilan Negeri Pasaman Barat, 24/10/24 di sambut oleh beberapa orang pegawai Pengadilan Negari ketika tim sudah mengisi buku tamu dengan tujuan untuk menemui Ketua Pengadilan Negri atau bahagian humas, untuk mengkonfirmasi masalah proyek yang lagi dikerjakan di halaman gedung Pengadilan Negeri Pasaman Barat ini. Dengan agak arogan salah seorang pegawai dengan inisial AD dari bahagian umum menayakan keperluan kami AD langsung menanggapi “bapak harus buat jadwal dulu tidak bisa langsung tatap muka, disini Kapolres saja juga harus buat jadwal baru bisa adakan pertemuan, bapak tinggalkan saja identitas dan nomor telepon nanti akan kami hubungi”
tetapi setelah kami tunggu beberapa hari dan sampai berita ini di turunkan tim media tidak pernah di hubungi oleh pihak Kantor Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Keluar dari kantor pengadilan kebetulan kami bertemu dengan pelaksana Proyek Jamalis, kami menanyakan tentang pekerjaan proyek yang sedang dia kerjakan, kami menanyakan apakah perusahaan pemenang tender ini mempunyai SBU Landscape sesuai apa nama pekerjaan yang tertera di kontrak Nomor 641/01/KONTRAK-FSK-GD/CK/DPUPR/2024 Yaitu “PEMBANGUNAN LANSCAPE KANTOR PENGADILAN NEGERI SIMPANG EMPAT terus terang Jamalis menyampaikan bahwa kami tidak punya SBU Landscape ini kan pengerjaan pengaspalan. Kemudian kami memperlihatkan surat Mahkamah Agung RI nomor 07/bua.b/HS/SP/IX/2008 tentang SURAT EDARAN No. 06 tahun 2008 yang mana isinya mempertegas bahwa Lembaga Peradilan dan seluruh jajaranya sudah menerima anggaran yang cukup dari DIPA yang di alokasikan oleh Pemerintah. Maka di berikan petunjuk untuk tidak meminta dan atau menerima bentuk apapun juga baik bantuan fasilitas apapun dari Pemerintah Daerah, Dinas, Instansi BUMN, Badan Hukum Swasta, atau pihak lain. Semua ini di sampaikan untuk menjaga netralitas, kemandirian dan wibawa lembaga peradilan. Jamalis sangant terkejut dan akan mempertanyakan hal ini kepada kepala dinas PUPR kabupaten Pasaman Barat dan Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Dan sementara waktu akan menghentikan pekerjaan, sampai berita ini di turunkan hasil pantauan tim media di lapangan memang pekerjaan proyek ini berhenti.
Kemudian tim media menjambangi kantor PUPR kabupaten pasaman barat menemui Kepala Bidang Cipta Karya Isranedi, untuk konfirmasi lebih lanjut, kebetulan tim hanya menemui beberapa orang pegawai di sana pak Kabid sedang Dinas Luar kata mereka, kemudian kami coba menghubungi lewat Aplikasi WhatsApp untuk komfirmasi dan sampai berita ini di turunkan tidak menjawab pesan kami tersebut.
Ketua Relawan Prabowo (REPRO) DPW Sumbar RONI ketika di temui awak media menanggapi persolan ini menyampaikan “untuk menjaga wibawa pemerintah dan kepercayaan publik dalam seratus hari pertama pemerintahan Presiden Prabowa Subianto ini, kami relawan prabowo akan mengawal komitmen yang di canangkan tegas, kepada seluruh aparatur pemerintah agar jangan menyalah gunakan jabatan (abuse of power) dan melanggar aturan yang ada bila ada akan di tindak tegas. Demikian pesan yang kami terima dari Ketua Umum DPP REPRO HOTMIAN SIREGAR.
RONI menambahkan Mengenai pekerjaan proyek di kantor Pengadilan Negeri Pasaman Barat ini jelas telah mengurangi netralitas lembaga peradilan karena kita tahu bahwa Pengadilan Negeri Pasaman Barat dapat menyidangkan perkara Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat Baik sebagai Tergugat Maupun sebagai Penggugat nantinya.
Untuk itu kepada Lembaga peradilan hendaknya menghindari hal seperti ini jangan nanti proyek yang di kerjakan ini menjadi preseden buruk di mata masyarakat diduga sebagai gratifikasi dari Pemda Kabupaten Pasaman Barat Kepada Lembaga Peradilan Negeri Pasaman Barat, apalagi saat ini Lembaga Peradilan sedang disorot tajam dengan terbongkarnya kasus suap Zarof Ricar mantan Pejabat Mahkamah Agung hal ini sangat mencoreng lembaga ini dengan nilai gratifikasi lebih dari 1 Triliun Rupiah, untuk menjaawab kecurigaan ini kami siap bersama sama Aparat Penegak Hukum juga PPATK jangan sampai tutup mata segera cek LHKPN dan periksa rekening serta aset-aset para pejabat yang terkait dengan proyek-proyek serta lembaga peradilan, agar masyarakat puas dengan integritas para pejabat seperti yang di minta oleh Bapak Presiden Prabowo dalam seratus hari pertama pemerintahan beliau”, tutup RONI (TIM)
Bersambung jilid 2.