-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Pemko Padang lakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemkab Kepulauan Mentawai pada lima bidang sektor.

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 14 Oktober 2024, Oktober 14, 2024 WIB Last Updated 2024-10-14T14:02:41Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    MENTAWAI _ Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) adalah langkah penting untuk memperkuat kolaborasi dan sinergitas antara pihak-pihak yang terlibat. PKS merupakan dokumen formal yang memuat ketentuan mengenai hak, kewajiban, dan syarat-syarat yang harus dipatuhi oleh para pihak yang menjalin kerja sama.


    Dalam hal ini, pada kegiatan rapat staf bulanan di lingkungan pemko kota Padang yang di selenggarakan di bumi skerei bertempat di Aula Bappeda Mentawai, Pemko Padang lakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemkab Kepulauan Mentawai pada lima bidang sektor.


    Lima sektor bidang itu, pertama perjanjian kerjasama antara Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Mentawai dengan Dinas Perdagangan Kota Padang tentang penyelenggaraan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi, nomor : 504/12/PKS/Koperindag/V-2023.130.34/PKS-PDG/2023 tanggal 31 Mei 2023.


    Kedua, perjanjian kerjasama antara Dinas Pariwisata Kota Padang dengan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Mentawai tentang promosi destinasi ekonomi kreatif, nomor : 100.3.7/41/PKS/BKS-PDG/2024,500.13.5.3/01/PKS-Disparpora/X-2024 tanggal 13 Oktober 2024.


    Ketiga, perjanjian kerjasama antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Padang dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Mentawai tentang penanggulangan bencana, nomor : 100.3.7/44/PKS/BKS-PDG/2024,300.2.2/04/PKS-BPBD/X-2024


    Keempat, perjanjian kerjasama antara Dinas Perikanan dan Pangan Kota Padang dan Dinas Perikanan Mentawai tentang ketersediaan dan distribusi serta pengembangan sumber daya manusia bidang perikanan, nomor : 100.3.7/43/PKS-PDG/2024,500.5/02/PKS-DP/X-2024, tanggal 13 Oktober 2024.


    Kelima, perjanjian kerjasama antara Dinas Perikanan dan Pangan Kota Padang dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Mentawai tentang ketersediaan dan distribusi serta pengembangan sumber daya manusia bidang pangan, nomor : 100.3.7/42/PKS/PKS/BKS-PDG/2024,500.1/03/PKS-DKPP/X-2024, tanggal 13 Oktober 2024.


    Penjabat Bupati Mentawai, Fernando Jongguran Simanjuntak dalam paparannya menyampaikan, bahwa Mentawai terkenal dengan industri pariwisatanya, dimana salah satu spot pariwisata di Mentawai yang sering di eksplorasi adalah kegiatan surfing.


    Dikatakan, beberapa arahan dari Plt Gubernur Sumbar, Audy Joinaldi kepada pemkab mentawai, bahwa ingin membangun industri pariwisata yang prenium di bumi sikerei artinya di kelola terbatas tetapi prenium, sehingga mendapatkan kontribusi signifikan yang berdampak pada PAD Mentawai dan bisa digunakan untuk pembangunan..(Muslim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini