-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Orasi Ilmiah Wisuda ke-69 Unes, Kapolda Sumbar : Solusi Problem Solving dalam Penegakan Hukum

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 27 Oktober 2024, Oktober 27, 2024 WIB Last Updated 2024-10-27T04:24:19Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Padang (YPTP), Kampus Universitas Ekasakti (UNES) Padang, Andi Syahrum Makkurade dan Staf Ahli Hukum UNES Alam Suryo Laksono, usai orasi ilmiah pada acara wisuda ke-59 dan ke-68 Universitas Ekasakti-AAI Padang, Sabtu 26 Oktober 2024.


    PADANG _ Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono, S.I.K., S.H., M.H., mengemukakan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum melalui pendekatan problem solving dalam orasi ilmiah yang disampaikan pada acara wisuda ke-59 dan ke-68 Universitas Ekasakti-AAI Padang, Sabtu (26/10/2024). 


    Di hadapan para wisudawan, akademisi, dan pejabat daerah, Suharyono menegaskan perlunya reformasi dalam sistem hukum pidana yang kini cenderung mengutamakan hukuman ketimbang pemulihan.


    UNES-AAI Padang Wisuda 1.152 Sarjana, Lulusan Terbaik Raih IPK 3,99


    Hadirkan Kuliah Umum Hakim MK Guntur Hamzah, UNES Perkuat Peran di Tatanan Kampus Global


    Menurut Suharyono, sistem hukum pidana yang ada belum cukup mempertimbangkan hak-hak korban. 


    "Penegakan hukum saat ini seringkali berfokus pada pemenjaraan pelaku tindak pidana, tanpa memberi perhatian lebih pada pemulihan bagi korban dan upaya mencegah pelaku untuk mengulangi perbuatannya," ungkapnya.


    Suharyono juga menyoroti tingginya biaya yang dikeluarkan negara dalam proses hukum mulai dari penyelidikan, persidangan, hingga pemasyarakatan. Menurutnya, pendekatan semacam ini memerlukan anggaran besar, tetapi belum tentu memberikan efek jera bagi pelaku.


    Menyitir pandangan filsuf Amerika, John Rawls, Suharyono menyampaikan bahwa keadilan seharusnya membawa kebahagiaan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat secara merata. Berangkat dari pemikiran ini, ia mengenalkan konsep Keadilan Restoratif, di mana pelaku, korban, keluarga, serta pihak lain diajak berunding mencari solusi demi memulihkan kondisi sebagaimana semula.


    "Konsep ini sejalan dengan budaya Minangkabau yang mengutamakan musyawarah mufakat, seperti pepatah, 'Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakeik,' yang artinya keputusan terbaik dicapai dengan perundingan bersama," paparnya.


    Metode IPASS: Solusi Problem Solving dalam Penegakan Hukum


    Dalam orasinya, Suharyono juga memperkenalkan metode IPASS—pendekatan yang dirancang untuk menemukan solusi yang adil melalui lima tahapan utama: Identifikasi, Partisipasi, Akibat, Sepakat, dan Solusi. Pendekatan ini menuntut kesiapan semua pihak, terutama aparat penegak hukum, untuk lebih terbuka dalam penyelesaian kasus secara holistik.


    Berbagai langkah yang diterapkan dalam metode IPASS, lanjutnya, antara lain melibatkan pelaku, korban, serta komunitas sekitar dalam proses penyelesaian. Hal ini bertujuan agar para pihak dapat bersama-sama mencapai kesepakatan yang berfokus pada pemulihan keadaan, bukan sekadar pembalasan.


    "Pendekatan ini bukan hanya soal hukuman, tetapi juga soal pemulihan dan kesadaran bersama untuk memperbaiki kehidupan bermasyarakat," tegas Suharyono.


    Ia menambahkan bahwa keberhasilan pendekatan problem solving ini sangat bergantung pada faktor substansi hukum, kesadaran masyarakat, budaya hukum, serta dukungan sarana prasarana.


    Suharyono menyimpulkan orasinya dengan menekankan bahwa penegakan hukum bukan sekadar menghukum, tetapi tentang memulihkan dan memperbaiki kondisi sosial. Ia berharap konsep keadilan restoratif dapat diterima lebih luas dalam sistem hukum Indonesia, sehingga proses hukum tidak hanya menguntungkan negara tetapi juga masyarakat secara menyeluruh.


    Disisi lain, Jenderal Bintang Dua yang ramah kepada awak media itu juga mengungkapkan rasa bangganya  telah meraih gelar Magister Ilmu Hukum di Universitas Eka Sakti.


    Disuatu kesempatan lalu, ia pernah mengungkapkan kalau cita-cita untuk mendapatkan gelar Master Hukum ini sudah sejak 21 tahun silam. Yang mana sebelumnya Suharyono pernah mengikuti program pendidikan serupa namun tidak berjalan mulus.


    " Tahun 2003 saya pernah mengikuti kuliah S1 juga namun tidak tuntas, yaitu di Surabaya, di Universitas Marutama dan Universitas Bhayangkara Surabaya,” beber dia.


    “Tapi Alhamdulillah karena perjalanan waktu Allah SWT masih memberikan peluang kepada saya untuk melanjutkan studi ini dan dapatlah jodoh di Sumatra Barat yaitu di UNES. Jadi ini adalah pilihan saya, dari awal sejak saya jadi Kapolda di Sumatra Barat,” tambah dia.


    Jenderal bintang dua tersebut menyampaikan dia memulai kuliah di UNES dari awal menjabat sebagai Kapolda Sumbar karena dia melihat banyak anggota Polri yang kuliah di UNES.


    “Dan kami menginginkan nanti lebih banyak lagi yang kuliah di UNES,” katanya.


    Dia melanjutkan, dengan melihat banyaknya anggota Polri yang kuliah di UNES, maka dirinya terpancing untuk ikut kuliah juga, sejak 6 bulan pertama usai dilantik menjadi Kapolda Sumbar.


    “Satu setengah tahun lalu saya mulai pelan-pelan mengikuti perkuliahan termasuk semua prosedurnya, mulai dari mendaftar hingga kuliah, dimana kuliah setiap dua kali seminggu baik secara virtual maupun cara apapun sehingga ilmu dari para dosen bisa masuk seperti apa yang diharapkan,” jelasnya


    Acara wisuda ini diakhiri dengan sambutan hangat dari para hadirin yang merespon positif gagasan Suharyono, melihatnya sebagai langkah penting menuju sistem hukum yang lebih adil dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (kld)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini