-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Kritik Keras Pakar Hukum : Ombudsman di Nilai Gagal Menjalankan Fungsinya

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 13 Oktober 2024, Oktober 13, 2024 WIB Last Updated 2024-10-13T13:13:40Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    PONTIANAK KALBAR - Pakar Hukum Pidana Unissula, Herman Hofl Munawar, Mengkritik keras Ombudsman yang di Nilai gagal menjalankan fungsinya mengawasi penyelenggara pelayanan Publik yang diharapkan.


    Menurutnya , Ombudsman saat ini bertugas memonitoring pelaksanaan pelayanan Publik dan memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik ternyata Ombudsman tidak lebih lebih hanya sekedar sarang tempat Kumpul -Kumpul sekelompok orang untuk. menikmati sejumlah Fasilitas yang di siapkan negara, Ombudsman tidak ada manfaatnya buat masyarakat


    Apakah Ombudsman telah di telikung oleh Organisasi Kekuasaan lain ? kenapa Ombudsman tidak lagi Profesional dalam menjalankan tugasnya , Termasuk dalam hal penanganan pengaduan Dr.Budiyono.SH.MH. terkait adanya penyalahgunaan wewenang di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, & Penyalahgunaan wewenang di Krimsus Polda Jabar. dalam penanganaan Malpraktek dokter Alisa Nurul Muthia dan Perawat Asti lestari yang terkesan adanya keberpihakan yang di lakukan Penyidik II.Subdit IV krimsus Polda Jabar terhadap terlapor. Suatu hal yang sangat Aneh , terkesan penyidik meremehkan proses penyitaan Barang Bukti. Ujar Herman saat di hubungi rekan media, Sabtu ( 11/10/2024 )


    Herman mempertanyakan mengapa Ombudsman tidak berani meminta Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan kepada Dir.Krimsus Polda Jabar


    Padahal Ombudsman di bentuk mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan Publik baik yang di selenggarakan oleh penyelenggara Negara dan Pemerintah


    Herman juga menyoroti bahwa Fenomena ini memperlihatkan adanya pelanggaran sumpah Jabatan oleh Komisioner & Kepala Keasitenan Utama Ombudsman 


    Keputusan ini menjadi catatan buruk di akhir masa Jabatan Komisioner & Keasistenan Utama di Ombudsman saat ini dan bisa merusak kepercayaan Publik , Pungkasnya


    Dengan Kondisi seperti ini , Herman mengingatkan bahwa tugas Ombudsman untuk mengawasi penyelenggara pelayanan Publik baik yang di selenggarakan oleh penyelenggara Negara dan Pemerintah harus tetap di Jalankan dengan tegas dan Profesional


    Harapan pada Pemerintahan mendatang dapat mendorong peningkatan fungsi dan Peran Lembaga Negara termasuk Tugas dan Fungsi Ombudsman yang sangat Strategis Tegas Herman Hofi.

    Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Pakar Hukum

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini