-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Kapolres Pasbar Hadiri Rapat tim GTRA terkait Permasalahan Tanah antara PT PHP I dengan Masyarakat Nagari Kapa

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 18 Oktober 2024, Oktober 18, 2024 WIB Last Updated 2024-10-18T00:14:11Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    PASBAR _ 16 Oktober 2024 -- Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menghadiri kegiatan rapat Tim GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) Kabupaten Pasaman Barat terkait permasalahan tanah antara PT. PHP I dengan Masyarakat Kapa, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bupati Pasaman Barat.


    Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024, berdasarkan Peraturan


    Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria terkait permasalahan Lahan antara Masyarakat Kapar dengan PT PHP I yang juga didampingi oleh SPI Nagari Kapa dan SPI Kabupaten Pasaman Barat.


    Rapat Integrasi Data Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024 yang dilaksanakan di Kantor Bupati Pasaman Barat ini juga dan di hadiri oleh PLT Bupati Pasaman Barat H. Risnawanto, S.E, Kajari Pasaman Barat, Kepala BPN Kabupaten Pasaman Barat, SKPD Kabupaten Pasaman Barat, Pihak Perusahaan PHP I, Akademisi dari Unand Padang, Tokoh Masyarakat Nagari Kapa, Ninik Mamak Pemangku Adat Nagari Kapa.


    Dalam kesempatan itu, didapat hasil oleh Tim GTRA Kabupaten Pasaman Barat terkait permasalahan tersebut.


    Rapat Integrasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024 ini telah merekomendasikan sebagai berikut : 


    1. Bahwa Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024 berdasarkan surat permohonan SPI Sumatera Barat kepada Direktur Landreform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Nomor surat 012/K/DPW- SMBR / SPI/IX/ 2023 dan setelah dilaksanakan pengecekan bahwa lokasi yang diusulkan berada di lahan HGU No. 56 yang dimiliki oleh. PT Permata Hijau Pasaman (PHP).


    2. Bahwa dari hasil inventarisasi/peninjauan di lapangan oleh tim dan tenaga pendukung GTRA, bahwa SPI Basis Kapa telah mengklaim tanah PT. Permata Hijau Pasaman (PT.PHP) seluas ± 483.70 Ha dan hal tersebut dilakukan sejak tahun 2020 serta lahan yang diklaim oleh Masyarakat kapa sebanyak 30 Blok yang digarap oleh 207 Orang masyarakat anggota SPI basis Kapa dan masing -masing orang menggarap lahan seluas 2 Ha, yang telah ditanami jagung, padi, pisang dan pepaya.


    3. Berdasarkan poin I dan poin II di atas, bahwa Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) sesuai usulan SPI Sumatera Barat tidak dapat ditindaklanjuti menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) karena lahan tsb di dalam HGU PT. Permata Hijau Pasaman (PT.PHP), dan lahan tersebut tidak terindikasi dalam tanah terlantar dan untuk HGU dari PT.PHP masih aktif dan berlaku sampai dengan tanggal 20 November 2034.


    4. Untuk Kampung Reforma Agraria dan kegiatan GTRA di Kabupaten Pasaman Barat pada Tahun Anggaran 2024 akan dilaksanakan di Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat karena di lokasi tersebut terdapat kegiatan Redistribusi Tanah pada tahun 2022 dan 2023 yang akan ditindaklanjuti dengan SK Bupati.


    Untuk rekomendasi telah dibacakan di forum rapat dan ditanda tangani oleh pejabat yang masuk dalam tim GTRA Pasaman Barat, namun rekomendasi tersebut dari pihak SPI Nagari Kapa dan SPI Pasaman Barat menolak rekomendasi atau hasil dari Tim GTRA Kabupaten Pasaman Barat yang telah dibacakan oleh Konsultan Tim GTRA.


    Sementara itu, usai pertemuan rapat tim GTRA, Plt. Bupati Pasaman Barat H. Risnawanto, S.E, mengatakan rapat ini dalam rangka menyatukan presepsi untuk permasalahan - permasalahan yang ada di Pasaman Barat hari ini khusus di Nagari Kapa PT. PHP 1.


    "Setelah dapat masukan dari tim analisis Universitas Andalas (UNAND), Kajari dan Kapolres Pasbar itu jelas semua, mengacu kepada peraturan yang berlaku, artinya PT. PHP sudah memberikan hak masyarakat untuk plasma 50 persen bahkan sampai hari ini sudah di kelola," kata Risnawanto. 


    Dengan demikian tidak ada lagi permasalahan yang mengganggu masyarakat perkebunan PT. PHP.


    “Kami sepakat, dan sudah menanda tangani berita acara,tentunya ini nanti menjadi pedoman semua pihak dalam rangka menyikapi permaslahan niniak mamak dengan PT. PHP,” lanjut Risnawanto


    Plt. Bupati pasaman barat Juga mengajak dan menghimbau agar masyarakat selalu taat dan tidak mudah terprovokasi dengan pihak yang lain dalam menyelesaiakan masalah ini.


    “Yakinlah pada kami, badan pertanahan, forkompinda Pasaman Barat tetap mendukung program pemerintah, dan kita kembalikan kepada masyarakat sesuai dengan aturan, apabila melawan hukum tentu di beri pemahaman kepada masyarakat,supaya masyarakat paham tentang hak dan kewajibannya dalam menghadapi kehidupan di Kabupaten Pasaman Barat,” tutup Risnawanto.(Bidhumas)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini