PADANG _. Kuasa hukum Asril Yazid Direktur CV Enam Sandi Utama, Ir. Suparman SH, MH, MSi menegaskan bahwa cara penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mentawai tidak profesional, dalam menangani perkara kliennya
Banyak kejanggalan yang ditemui, baik saat kliennya diperiksa sebagai saksi, sampai kliennya diperiksa sebagai tersangka, hingga saat ini ditahan Rutan Anak Air, Kota Padang.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai menetapkan Asril Yazid sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Gedung Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02b/L.3.22/Fd.1/08/2024, tertanggal 29 Agustus 2024. Menurut Kejari Mentawai, dugaan kerugian negera dari pembangunan gedung kantor BKD Mentawai tahun 2018 tersebut sebesar Rp 2.131.449.823.
"Ketidakprofesionalan penyidik dalam memeriksa kliennya hingga ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan, membuat klien kami dirugikan," ucap Suparman kepada media, Selasa (15/10/2024) di Padang.
Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur pra peradilan, untuk memperjuangkan hak kliennya, yang diyakini tidak bersalah pada kasus ini. Sembari itu, Suparman pun juga akan bersurat kepada Kejati Sumbar dan Kejagung, untuk melaporkan jaksa penyidik terkait dengan kode etik jaksa
Lebih lanjut pria yang juga ahli hukum kontruksi ini memaparkan, kejanggalan yang Ia temui yakni, pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada kliennya berputar - putar disana saja saat diperiksa sebanyak lima kali. Seperti tidak ada kalimat lain maupun substansi lain yang ditanyakan.
Kemudian pertanyaan yang dilontarkan penyidik kebanyakan bukan ranah kliennya. Justru kebanyakan yang ditanyakan adalah ranah tanggung jawab pejabat teknis seperti PPK maupun PPTK sesuai dengan SOP Kementerian PUPR. Ini satu hal yang mencurigakan.
"Dengan mentersangkakan klien kami itu salah. Mestinya perusahaan Asri Yazid hanyalah pelaksana, sementara konsultan perencana dan pengawas serta dari PU belum tersentuh," ucapnya meyakini.
Kejanggalan lain sebut Suparman adalah terkait dengan penyitaan dokumen kliennya. Saat penyitaan dokumen, tidak ada tanda terima penyitaannya. Bahkan dokumen itu disita dulu, baru dibuat tanda terimanya belakangan.
Keanehan lain terkait dengan laporan masyarakat yang tidak jelas asal usulnya dalam perkara ini, yang merupakan lagu lama dari Aparat Penegak Hukum (APH)
"Laporan dari masyarakat mana yang menjadi patokan Penyidik Kejari Mentawai, untuk menaikkan kasus ini. Apakah si pelapor sudah diperiksa. Jika tidak terbukti kasusnya, si pelapor bisa terkena UU ITE loh. Karena sudah mencemarkan nama baik klien kami," ucapnya.
Kerugian Negara Tidak Masuk Akal
Suparman juga mempertanyakan tidak masuk akalnya kerugian negara Rp 2,1 miliar lebih dari nilai kontrak proyek pembangunan sebesar Rp 5,9 miliar lebih. Kerugian nilai proyek sebesar ini seperti rekanan tidak bekerja saja.
Sementara pada kenyataannya proyek yang dimulai dari Juli 2019 dan selesai 100 persen pada Desember 2019 sudah Provisional Hand Over (PHO), juga sudah Final Hand Over (FHO), serta As-Built Drawing dari Dinas PUPR. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2020 juga menyatakan tidak ada masalah.
"Bagaimana mungkin proyek gedung yang sudah keluar PHO, kemudian FHO dan dinyatakan sudah sesuai oleh BPK bisa serta merta ditetapkan tersangkanya. Jangan ujuk-ujuk ada laporan masyarakat, kemudian Kejari Mentawai mendatangkan ahli dari Kampus ITP untuk menilai pekerjaan, kemudian menafsirkan kerugian tersebut begitu saja. Cara ini juga jelas tidak benar," katanya
Pria asal Kabupaten Solok ini juga mempertanyakan tenaga ahli dari ITP yang dipakai Kejari Mentawai. Apakah ahlinya perseorangan, atau memang lembaga ITP yang menjadi ahlinya.
"Tenaga ahli yang didatangkan dari ITP ini siapa yang mengakui bahwa dia ahli. Kemudian person nya yang ahli atau lembaga ITP yang ahli. Ini juga menjadi keheranan bagi saya," tukasnya.
Dirinya telah berupaya untuk kooperatif dengan permintaan meninjau kembali status tersangka Asril Yazid dengan berkirim surat kepada Kejari Mentawai dengan nomor surat 022/KH/BTM/IX/2024
Salah satu poinnya menyatakan bahwa penyidik telah memiliki alat bukti laporan pemeriksaan dari ahli kontruksi dan laporan hasil penyelidikan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara, atas pembangunan gedung kantor BKD pada Dinas PUPR Mentawai TA 2019 nomor 25/LHP/XXI/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 yang dikeluarkan Auditorat Utama Investigatif BPK RI.
"Audit investigatif BPK RI tahun 2024 sudah terlambat. Karena pembangunan sudah selesai sejak empat tahun lalu. Harusnya yang jadi patokan tentu audit BPK , setelah gedung ini selesai dibangun," pungkasnya.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Mentawai Aridona Bustari membenarkan penetapan tersangma dan pemeriksaan tersangka atas Asril Asril Yazid pada kasus korupsi terkait proyek Pembangunan Gedung Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Ia menambahkan, tidak tertutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. " Kita lihat nanti ekpos tim dalam pemeriksaan tersangka," katanya, Selasa (15/10/2024).
Di singgung apabila kasus ini di praperadilan oleh kuasa hukum tersangka, Aridona mengatakan itu hak para tersangka untuk melangkah praperadilan.
" Untuk praperadilan itu hak tersangka," tutupnya.(kld)