PADANG _ Pelimpahan kasus pencatutan tandatangan Mantan Ketua DPD Partai Garuda kedalam dokumen SK PAC/ diduga Palsu, yang dalam SK tersebut juga mencatut nama-nama orang lain tanpa se izin yang bersangkutan.
Serta mentransmisikan ke dalam Sipol KPU pusat yang diduga dilakukan oleh petinggi Partai Garuda Pusat/Ahmad ridha saban Cs (ketua umum) yang mana kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Sumatera Barat, sejak 1 Oktober 2024.
Sebelumnya petinggi Partai Garuda itu dilaporkan ke Mabes Polri pada 25 september 2024. Mengingat locus delikti sebahagian besar di Sumatera Barat, maka Mabes polri melimpahkan ke Polda Sumatera Barat.
Ketua Intelijen dan Investigasi Khusus Sumatera Barat Zamzami Edwar meminta Polda Sumbar segera dan serius untuk memproses pelimpahan kasus yang menjadi Atensi Mabes Polri.
Demikian, publik bisa melihat bahwa Kepolisian tidak ada tebang pilih untuk memproses laporan masyarakat. Apalagi kasus tersebut sudah dilimpahkan sejak (1/10/2024) yang lalu dan jadi tanda tanya bagi pelapor.
Disampaikan Zamzami, tim intelijen dan Investigasi khusus RAMPAS Setia 08 Berdaulat Sumatera Barat yang didampingi beberapa awak media sudah sambangi Mapolda Sumbar pada Sabtu (12/10/2024). Informasi yang diterima di Mapolda Sumbar bahwasanya pelayanan di Molapolda sabtu dan minggu hanya di bidang SPKT.
Hal tersebut dibenarkan oleh Raul ADC Dir UM Andry sekira pukul 16:51 Wib sore. Mengenai pelimpahan ADC Dir UM Andry menjawab " Walaikumsalam pak
Izin pelimpahan perkara ini masih diruangan direktur izin masih belum di disposisi bapak Dir nanti kalau sudah turun dikabarin bapak". Ujar Raul ADC Dir UM Andry via pesan Watsappnya kepada Ketua Zamzami.
Lebih lanjut, Ketua Intelijen dan Investigasi Khusus RAMPAS Setia 08 berdaulat Sumatera Barat pada media ini menyampaikan dengan berharap pada Kapolda Sumatera Barat, segera memproses pelimpahan kasus dari Mabes Polri. Sehingga ada titik terangnya, dan si pelaporpun menerima SP2HP.
" Dengan berjalannya proses publik akan akan menilai institusi polri tetap terdepan dalam penegakan hukum, tanpa tebang pilih," ungkapnya.
Dikatakan, Publik selalu ingat pesan dari bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kalau tidak mampu membersihkan ekor kepalanya yang saya potong. Pesan tersebut sangat dalam maknanya buat rakyat seluruh Republik Indonesia. Polri adalah pelindung, pengayom, dan pembimbing masyarakat.
" Dalam hal ini tidak ada laporan masyarakat yang tidak di proses di kepolisian. Dan tidak ada oknum yang tebang pilih dalam proses hukum. Tentang laporan H. Martias Tanjung, S.Ag terhadap Petinggi Partai Garuda kita melihat sudah viral di medsos," tegas Zamzami mengakhiri. (Tim Redaksi)