TANAH DATAR - Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak pada 27 November 2024, Dinas Dukcapil Kab. Tanah Datar gelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bagi Petugas Pengelola Administrasi Kependudukan Kecamatan dan Nagari Se Kabupaten Tanah Datar pada Selasa, 15 Oktober 2024 bertempat di Aula Dinas Dukcapil Kab. Tanah Datar. Rakor yang dibuka secara resmi oleh Kadis Dukcapil, Armen Yudi, diikuti oleh Kasi/Operator KTP-el Kecamatan dan Petugas Registrasi Nagari Se Kabupaten Tanah Datar ini, turut dihadiri oleh Reni Gita Riski, Pekerja Sosial Ahli Muda / Verifikator SIKS NG Kemensos dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Tanah Datar selaku narasumber berkaitan dengan Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Program Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Kadis Armen Yudi yang juga sekaligus keynote speaker pada Rakor tersebut, sangat mengapreasiasi kinerja pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Tanah Datar khususnya peran serta Kecamatan dan Nagari sebagai ujung tombak pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Tanah Datar.
Menurut Armen Yudi, telah banyak capaian target kinerja yang telah dicapai berkat bantuan dan kerjasama antara Dinas Dukcapil dengan Kecamatan dan Nagari Se Kabupaten Tanah Datar dalam mewujudkan program unggulan Peningkatan Layanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Tanah Datar. Ini terbukti dengan pada tahun 2023 lalu, Dinas Dukcapil Kab. Tanah Datar memperoleh penghargaan Dukcapil Prima Award Tahun 2023 Kategori Kabupaten dengan Jumlah Penduduk Kecil dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada pelaksanaan Rakornas Dukcapil II Tahun 2023 di Palembang beberapa waktu lalu.
Namun demikian, Kadis Armen berpesan, “Pada tahun 2024 ini, alhamdulillah kita hampir mencapai target kinerja yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri dimana untuk KTP-el kita sudah mencapai angka 98,37 % dari target 99,6 % dengan sisa target sebesar 4.708 jiwa yang belum rekam KTP-el, untuk KIA dan Akta Kelahiran sudah melewati target yang ditetapkan yaitu sudah mencapai angka 70,88 % dari target 60 % untuk KIA dan untuk Akta Kelahiran anak usia 0-18 tahun sudah mencapai angka 99,84 % dari target 99 %. Namun untuk target capaian IKD kita masih jauh dari target yang ditetapkan yaitu baru mencapai angka 3 % dari target 30 % dengan sebesar 8.479 Wajib IKD dan masih mensisakan 274.429 wajib IKD belum aktivasi IKD. Capaian target IKD tersebut menempatkan Kabupaten Tanah Datar pada posisi tiga terbawah dari 19 Kabupaten/Kota Se Sumatera Barat.”
Untuk mencapai target KTP-el dan IKD dimaksud, Kadis Dukcapil menghimbau dan mengajak kepada seluruh Pengelola Adminduk Kecamatan dan Nagari agar senantiasa meminta penduduk yang belum rekam untuk rekam KTP-el dan melakukan aktivasi IKD sehingga dapat mencapai target kinerja adminduk sebagaimana yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.
“Kami meminta agar Petugas Kecamatan dan Petugas Pengelola Adminduk Nagari untuk mensyaratkan aktivasi IKD bagi masyarakat yang berurusan di Kecamatan dan Nagari. Kalau bisa minimal 5 orang penduduk melakukan aktivasi IKD di Kecamatan dan minimal 5 orang penduduk melakukan aktivasi di Nagari,” tegas Armen.
Khusus untuk pencapaian target KTP-el, Kadis Dukcapil juga berpesan agar data By Name By Address (BNBA) yang telah dibagikan kepada seluruh nagari untuk diverifikasi dan divalidasi kembali ada tidaknya penduduk yang bersangkutan di nagari masing-masing. Jika penduduk tersebut ada agar segera rekam KTP-el dan jika tidak ada atau tidak diketahui, maka akan dilaporkan ke Kemendagri untuk dilakukan penonktifan data yang bersangkutan.
Untuk menjamin perlindungan data pribadi penduduk dan komitmen peningkatan kualitas pelayanan di Kecamatan dan Nagari, seluruh Pengelola Adminduk Kecamatan dan Nagari menandatangani Pakta Integritas dan diketahui oleh Camat dan Wali Nagari masing-masing.(Boy)