PADANG _ Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) resmi menetapkan tersangka dan menahan mantan Kanwil ATR/ BPN Sumbar SY dan eks Kepala Kantor ATR/BPN Dharmasraya YH yang juga sebelumnya sebagai Anggota Pelaksana Pengadaan (P2T) Tanah Tol Padang-Pekanbaru pada Rabu (23/10) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumbar.
Tidak itu saja, Kejati Sumbar juga menetapkan sembilan tersangka lainnya adalah warga penerima ganti rugi yakni M, B, Z, AM, MN, A, S, S, dan Z.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendri Eka Putra yang didampingi Kasi Penkum M Rasyid dan Kepala Seksi Penyidikan ( Kasidik) Lexy Fatharani mengatakan Hari ini tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumbar resmi memanggil 12 tersangka untuk diperiksa
Asintel menyebutkan dari 12 tersangka itu yang datang memenuhi panggilan sebanyak 11 tersangka, sedangkan satu tersangka lainnya diketahui sudah meninggal dunia.
" Sebelas tersangka yang datang yaitu Sy selaku Ketua Pelaksana Pengadaan (P2T) Tanah, dan Y selaku anggota P2T. Keduanya merupakan pejabat BPN/ATR," katanya
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan bukti permulaan yang cukup, maka Penyidik melakukan penahanan," sambungnya.
Eks Kajari Sijunjung ini mengatakan, khusus untuk dua tersangka yang berlatar belakang ASN Badan Pertahanan Nasional (BPN) ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang.
Ia menjelaskan alasan penahanan secara subjektif karena khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
" Sedangkan alasan objektif adalah tindak pidana yang menjerat kedua tersangka berupa pidana yang diancam penjara lima tahun atau lebih," ungkapnya.
Sementara, terhadap sembilan tersangka lainnya Penyidik menetapkan tahanan kota karena tim sedang mengupayakan pengembalian keuangan negara, selain itu mereka dinilai kooperatif sejak panggilan pertama pada 17 Oktober 2024.
Sebelumnya, Kasus ini berawal saat adanya proyek pengadaan tanah untuk pembangun tol Padang-Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang di Kabupaten Padang Pariaman pada 2020.
Negara kemudian menyiapkan uang sebagai pembayaran ganti rugi tanah yang terdampak oleh pembangunan tol.
Dalam proses pengadaan tanah itu tersangka tetap memproses pengadaan tanah untuk proyek tol Padang-Pekanbaru sebanyak empat kali yaitu pada Februari dan Maret 2021.
Padahal sudah ada pemberitahuan dari Asisten III Pemerintahan kabupaten setempat yang menyatakan bahwa tanah yang akan diganti rugi adalah aset pemerintah daerah, bukan milik orang per orang.
Akibat perbuatan tersangka S dan Y itu akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp27 miliar, sebagaimana hasil audit dari BPKP.
Perbuatan tersangka itu juga telah memperkaya 10 orang yang menerima ganti rugi, padahal mereka bukanlah pihak yang harusnya menerima pembayaran ganti rugi dari negara.
Tim penyidik menjerat para tersangka dengan primer melanggar pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 18 Undang-undang 32 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsider pasal 3 Jo 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui, penetapan tersangka saat ini merupakan penyidikan jilid dua yang dilakukan oleh Kejati Sumbar terhadap proyek yang sama.
Dalam penyidikan sebelumnya ada 13 tersangka yang kini sudah berstatus sebagai terpidana dan sedang menjalani hukuman di penjara.(kld)