-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Diduga Cacat Hukum Selegram Usi Gomes Ajukan Pra-peradilan Lawan BPPOM Padang

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 31 Oktober 2024, Oktober 31, 2024 WIB Last Updated 2024-10-31T14:27:57Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    PADANG _ Selebgram terkenal Sumatera Barat Usrianti atau yang dikenal Usi Gomes mengajukan upaya hukum Pra Peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang.


    Pasalnya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh PPNS BBPOM Padang bersama Penyidik Polda Sumbar cacat hukum. Selebgram berparas cantik itu dituduh telah melanggar UU RI no 17 tahun 2023 Pasal 435 Jo Pasal 138 tentang kesehatan.


    Sidang perdana Pra Peradilan kasus Usrianti dilaksanakan pada Kamis (31/10/2024) dengan Hakim PN Padang, Usi Gomes diwakili Kuasa Hukum Ricky Hadiputra SH, Mirza Ardila SH, Ilham Fajri SH dan Ibnu Fadillah Mirza SH daru Kantor Hukum Francis Law Office. Sementara dari pihak BBPOM Padang tidak hadir dalam persidangan


    “Sidang Perdana Pra Peradilan ini ditunda hingga pekan depan. Ada surat masuk dari BBPOM Padang, mereka meminta Biro Hukum BBPOM Pusat mendampingi BBPOM Padang dalam sidang Pra Peradilan ini,” ucap Hakim.


    Ricky Hadiputra SH usai persidangan kepada wartawan mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh BBPOM Padang bersama Polda Sumbar, dimulai dari penangkapan kliennya, penggeledahan dirumah kliennya, penyitaan barang bukti, hingga ditetapkan sebagai tersangka merupakan tindakan yang tidak sah menurut hukum.


    Ia pun juga curiga, Penyidik PPNS BBPOM Padang tidak memenuhi persidangan perdana pra peradilan ini, karena ada dugaan mempercepat perkaranya untuk dilimpahkan ke pengadilan.


    “Terus terang kami kecewa pihak BBPOM tidak hadir. Kami menduga ada unsur kesengajaan, agar supaya kasus ini dipercepat pelimpahannya ke pengadilan, sehingga praperadilan ini bisa digugurkan,” terangnya


    Kuasa hukum lainnya Mirza Ardila memohon kepada hakim yang mengadili perkara untuk mengabulkan permohonan kliennya secara keseluruhan, sebanyak 10 poin


    Diantaranya yakni menyatakan penetapan tersangka atas nama Usrianti tidak sah dan melawan hukum. Karena kliennya tidak melakukan tidak pidana berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-Undang RI no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur tentang pidana bagi pelaku yang melanggar ketentuan pengadaan, produksi, penyimpanan, promosi, peredaran, dan pelayanan sediaan farmasi dan alat kesehatan.


    Kemudian perbuatan termohon yang menetapkan kliennya Usrianti sebagai Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis, cacat sosiologis, cacat fakta dan bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;


    Pihaknya juga meminta majelis hakim menetapkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SPP/06/BBPOM/PPNS/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 dalam laporan kejadian nomor : LK/06/ BBPOM/PPNS/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 serta segalanya surat-surat lainnya yang berkaitan dengan perkara dimaksud adalah tidak sah menurut hukum.


    “Menyatakan seluruh alat-alat bukti baik keterangan saksi, serta obat-obat dan surat lainnya dan bukti lainnya dinyatakan tidak sah melawan hukum. Serta kami memohon kepada majelis hakim memulihkan hak pemohon secara keseluruhan,” pungkasnya. (hendra).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini