TANAH DATAR – Tim Tarantula Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu dan Daun Ganja. Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim pada hari Jum'at tanggal 06 September 2024 bertempat di pinggir jalan di Kecamatan Sungai Tarab Kab. Tanah Datar.
Untuk terduga pelaku berinisial AA (35), jenis kelamin Laki-laki, pekerjaan Wiraswasta. Terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasat Res Narkoba juga membenarkan tentang penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut.
"Memang benar bahwasannya kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan satu orang laki berinsial AA (35) yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu dan Daun Ganja. Terduga pelaku berhasil kami amankan pada hari Jum'at tanggal 06 September 2024 bertempat di pinggir jalan di Kecamatan Sungai Tarab Kab. Tanah Datar," ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H., MH
“Sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Sungai Tarab” ujar Desneri. Selanjutnya, kami langsung melakukan penyelidikan tentang informasi tsb.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di pinggir jalan di Kecamatan Sungai Tarab Kab. Tanah Datar.
Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket yang di duga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip dan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering dari terduga pelaku.
Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan.
Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Boy)