-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Penyidik Kejari Padang Periksa Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun, Dugaan Tipikor Fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi pada Bank BUMN

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 02 September 2024, September 02, 2024 WIB Last Updated 2024-09-02T12:41:54Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    PADANG _:Baru sehari dilantik, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat periode 2024-2029 Beny Saswin Nasrun penuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Padang, Jumat (30/8/2024).


    Politisi Partai Demokrat ini diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan tipikor penyalahgunaan fasilitas pemberian kredit modal kerja dan bank garansi oleh salah satu Bank BUMN. Penyidikan kasus tersebut berdasarkan SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024, tanggal 27 Juni 2024.


    Dari pantauan media, Beny Saswin Nasrun datang sendiri memakai baju kemeja putih ke Kantor Kejari Padang jam 09.00 WIB dan meninggalkan kantor pada pukul 12.20 WIB.


    "Iya. Diperiksa sebagai saksi," ucap Kasi Pidsus Kejari Padang Yuli Andri kepada media singkat.


    Sementara itu Kajari Padang Dr Aliansyah saat ekspose peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, di kantor Kejari Padang mengatakan, kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 34 miliar. Saat ini sudah masuk dalam ranah penyidikan.


    "Sejumlah pihak yang terlibat sudah kita panggil dan dimintai keterangan," pungkasnya.(tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini