JAKARTA – Mantan Gubernur Maluku, Abdul Ghani Kasuba (AGK), tengah terlibat dalam kontroversi hukum besar dengan menolak untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19 miliar.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate, Kamis, 5 September 2024, AGK mengklaim bahwa uang sebesar itu dinikmati oleh pihak ketiga dan bukan olehnya.
Kasuba yang menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 9 tahun dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar, kini menegaskan bahwa Rp19 miliar dari total tuntutan tersebut tidak diakui sebagai miliknya.
Menurutnya, uang itu dinikmati oleh orang-orang lain yang mengatasnamakan dirinya, termasuk saksi Wahidin Tahmid dan istrinya, Grayu Gabriel Sambow, yang diduga memanfaatkan nama AGK untuk keuntungan pribadi.
Jaksa Penuntut Umum, Rio Veronika Putra, menanggapi pernyataan Kasuba dengan skeptis, menyebutkan bahwa meskipun AGK hanya mengakui sekitar Rp90 miliar dari total tuntutan, bukti menunjukkan bahwa sisa uang yang tidak diakui kemungkinan besar masih berhubungan langsung dengan Kasuba melalui para ajudan dan pihak-pihak terkait lainnya.
Kuasa hukum AGK, Hairun Rizal, menyatakan bahwa kliennya merasa tidak pernah menikmati uang suap dan gratifikasi yang dipersoalkan, serta menolak sejumlah tuntutan jaksa.
Ia juga mengklaim bahwa sebagian besar uang tersebut digunakan untuk penanganan Covid-19 dan tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada terdakwa.
Sejumlah aset AGK terancam disita untuk menutupi kewajiban pembayaran uang pengganti, dan jika tidak cukup, maka AGK bisa menghadapi tambahan hukuman penjara selama 5 tahun.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa, sementara kasus ini terus memicu perhatian publik dengan spekulasi dan ketegangan yang menin.(Tim red)