-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Kuat Dugaan Persolan KSU Air Bangis Semesta Dengan Koperasi PT HRN Didasari Surat Dinas Koperasi UKM Pasbar

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 03 September 2024, September 03, 2024 WIB Last Updated 2024-09-02T23:31:40Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    KAB PASBAR _ Berbagai asumsi publik bermunculan perihal kisruhnya masyarakat petani yang tergabung dalam anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Air Bangis Semesta (ABS) dengan koperasi PT. Hutan Rakyat Nusantara (HRN), diduga didasari surat yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar pada 7 Februari 2022. 


    Dimana isi surat tersebut menyatakan kalau kepengurusan KSU Air Bangis Semesta yang dilakukan saat rapat luar biasa di aula balairong rumah dinas Bupati Pasaman Barat. Sebagaimana informasi yang dirangkum media Fakta Hukum dari beberapa sumber yang layak dipercaya, saat rapat luar biasa Anggota KSU Air Bangis Semesta tersebut di hadiri lansung oleh Hamsuardi Bupati Pasaman Barat dan beberapa pejabat lainnya. 


    Oleh sebab itu dengan didasari surat dari Disperindag Koperasi dan UKM Pasaman Barat itu lah Dinas Perindagkop dan UMKM Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan surat pengesahan kepengurusan yang lama. 


    Informasi tersebut diketahui saat tim Redaksi media Fakta Hukum dan juga tim Intelijen organisasi RAMPAS Setia 08 Bardaulat Provinsi Sumatera Barat yang di Ketuai oleh Zamzami Edwar menyambangi Dinas Perindagkop dan UMKM Provinsi Sumbar beberapa waktu lalu.  


    Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Provinsi Sumbar Dr. Endrizal mengatakan, " kalau surat yang diterbitkan oleh Dinasnya didasari rekomendasi Disperindagkop dan UKM Pasaman Barat," ujar Dr. Endrizal. 


    Sementara, ketika dikonfirmasi Fahrein Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Pasaman Barat menyebutkan, kalau rapat luar biasa yang dilaksanakan di Balairong rumah Dinas Bupati Pasbar tidak sah dengan alasan peserta rapat luar biasa pada umumnya tidak anggota koperasi.


    " Sehingga Perindagkop Kabupaten Pasaman barat mengeluarkan surat pembatalan pengurus yang dipilih dengan mempedomani UU perkoperasian yang berlaku," katanya.


    Fahrein juga menyampaikan dengan tegas bahwa sampai saat ini dirinya tidak menerima laporan apapun kalau di lokasi lahan 374 adanya PT atau Koperasi HRN. " Yang saya tahu bahwa lahan 374 adalah milik KSU Air Bangis Semesta," ungkap Fahrein dengan menyebutkan terlepas dari siapa pengurusnya. 


    Lebih lanjut Fahrein juga menambahkan kalau pihaknya dari Perindagkop dan UKM Pasaman Barat tidak pernah memberikan rekomendasi apapun kepada Dinas Perindagkop dan UMKM Provinsi Sumatera Barat. " Disperindakop Provinsilah yang turun lansung ke Lokasi lahan KSU Air Bangis Semesta," jelas Fahrein lagi menambahkan.


    "Runmor" berkembang dikalangan masyarakat petani KSU Air Bangis Semesta adalah dikarenakan adanya dugaan pengelapan dana sekitar 1,8 Miliar oleh pengurus lama yang telah dilaporkan ke Mapolres Pasaman Barat. " Yang sampai saat ini tidak adanya proses dari penyidik Polres Pasaman Barat," ucap berapa Pengurus KSU ABS berapa waktu lalu.


    Malah yang terjadi adanya kongko-kongko dengan koperasi ilegal yaitu PT HRN yang diduga orang dekat dengan penguasa. Sehingga aparat penegak hukum tidak berkutik untuk memproses laporan tersebut. 


    " Bahkan Bupati Pasaman Barat pun tak kuasa untuk menyelesaikan persoalan KSU Air Bangis Semesta," ungkap beberapa anggota koperasi 25 Agustus 2024 saat anggota koperasi berkumpul setelah keluar dari lahan konflik.


    Sebelumnya, Ketua DPP Intelijen Organisasi RAMPAS Setia 08 Berdaulat H. Martias Tanjung, S. Ag juga telah menyampaikan bahwasanya sudah 7 (tujuh) Dirjen dikementerian KLHK ditemui, tidak ada yang menunjukkan kalau PT HRN punya lokasi lahan perkebunan koperasi di area 374 HA tersebut. Dikatakan, Lokasi 374 murni milik KSU Air Bangis Semesta.


    " PT HRN tak punya legalitas operasi, yang ada dugaannya money loundring. Atau pencucian uang disana. Jika informasi benar bahwa adanya dugaan pihak kepolisian menerima penyerahan lokasi 374 oleh pengurus lama, yang konon Hutan Negara Sejak tahun 2021 yang lalu. Dari hasil panen kurun waktu tersebut kurang lebih 93 Milyar yang harus dipertanggung jawabkan," tuturnya.

     

    Martias Tanjung yang juga merupakan Lawyers sebagai penerima kuasa Substitusi dari KSU Air Bagis Semesta meminta kepada aparat penegak hukum khusus Pasaman Barat. " Agar komitmen untuk selalu sebagai pengayom, pembimbing dan pelindung masyarakat. Jangan korbankan pangkat hanya untuk kepentingan sesaat dan jangan berpihak pada kekuasaan," tegas H. Martias Tanjung. 


    Selanjutnya, Martias Tanjung juga meminta kepada Penyidik Polres Pasaman Barat agar segera memproses laporan dugaan penggelapan yang telah dilaporkan Anggota KSU Air Bangis Semesta. " Diminta kepada Penyidik Polres Pasbar agar segera memproses laporan dugaan penggelapan dana anggota Koperasi KSU Air Bangis Semesta yang telah dilaporkan," ulasnya.


    Lebih lanjut dijelaskan bahwa Kasus KSU Air Bangis Semesta yang diduga melibatkan aparat kepolisian sudah resmi dilaporkan oleh organisasi RAMPAS Setia 08 Berdaulat ke Mabes Polri. Dan prosesnya sudah berjalan. Kini RAMPAS Setia 08 telah menerima SP2HP nya. (Tim Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini